Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Atang Pujiyanto
Berita Sebelumnya
- Tersangka Dua Ketua Koperasi di Soppeng, diancam Penjara Seumur Hidup
- Dua Pelaku Koperasi dapat Bantuan APBN Tanpa Rekomendasi Dinas Koperasi Kabupaten
- Dua Ketua Koperasi di Sel, Kajari Soppeng : Harusnya Dinas Koperasi Lakukan Kontrol
- Dua Ketua Koperasi Soppeng Jadi Tersangka Dana Bergulir
BUGISWARTA.com,
SOPPENG – Dua Ketua Koperasi di Kabupaten Soppeng divonis terdakwa oleh Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Senin (25/9/2017).
Kedua
Ketua Koperasi tersebut yakni Harmin ketua KSP Mitra Mandiri dan Muh. Tangsri
Gazalu selaku ketua KSU Mangkawani ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan
Negeri Soppeng dalam pengelolan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana
Bergulir –Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegaah (LPDB-KUMKM) yang merugikan
keuangan negara Rp.3,8 Milyar.
“Majelis Hakim menyatakan terdakwa Harmin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Dimana terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000, serta membayar uang penganti sejumlah Rp. 2.623.500.001,”Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Atang Pujiyanto, selasa 26 September 2017.
Selanjutnya
Hal tersebut juga dilakukan terhadap terdakwa Muh Tansri Gazali dimana Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Cenning
Budiana, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis membacakan Putusan Pengadilan yang
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang- undang Nomr
31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun
2001, serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar
Rp. 50.000.000,00,-, serta membayar uang penganti sejumlah Rp.1.214.999.965.
“Bahwa
disamping itu terhadap uang penganti yang dibebankan kepada terdakwa Harmin dan
Tansri Gazali apabila kedua terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama
dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang penganti tersebut, sedangkan dalam hal terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara,”
ungkap Kajari
MANSUR/USMAN