Dua Pelaku Koperasi dapat Bantuan APBN Tanpa Rekomendasi Dinas Koperasi Kabupaten -->
Cari Berita

Dua Pelaku Koperasi dapat Bantuan APBN Tanpa Rekomendasi Dinas Koperasi Kabupaten

(Ilustrasi)
Soppeng, Bugiswarta,- Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koprasi dan Usaha Kecil Menegah (PPK dan UKM) Ilham mengakui, dua ketua Koperasi yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Soppeng, dalam kasus ‎dugaan korupsi dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir –Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegah (LPDB-KUMKM) tak mendapat rekomendasi dari Dinas Koperasi tingkat Kabupaten.
Kedua Koperasi yang kini berhubungan dengan Kejaksaan Negeri Soppeng‎, yakni KSP mitra mandiri serta KSU Mangkawani.
Ilham yang baru menjabat beberapa bulan lalu, tidak mengetahui pasti bagaimana cara dana tersebut di cairkan, sementara rekomendasi dari    PPK dan UKM tak di keluarkan. 
Serta kata dia, dalam aturan penyaluran dana APBN Kala itu belum ia ketahui soal apakah APBN yang diperuntukan untuk daerah atau kabupaten membutuhkan rekomendasi dari pemerintah setempat melaui dinas Koerasi atau yang membidani.‎

Harusnya kata Ilham, setiap permohonan dana LPDB-KUMKM di rekomendasikan oleh PPK dan UKM). Untuk dua koprasi itu dirinya yakin kalau dinas Koperasi tak pernah mengeluarkan ijin untuk permohonan pinjaman tersebut.
Sementara, menyikapi bila mana ada oknum PPK dan UKM yang terlibat kerja sama dengan kedua koprasi tersebut dalam membuat data fiktif dirinya menyebutkan pihak terkait harus melakukan pengawasan dan penindakan secara hukum. 
" Selama ini kami tak keluarkan rekomendasi untuk dua koprasi itu, tak tau bagaimana caranya dananya bisa keluar karna di aturan tak ada menyatakan bila mana ada rekomendasi dari PPK dan UKM). Kalau pun misalkan  ada oknum yang terlibat di PPK dan UKM), silahkan kita telusuri, dan bila mana terbukti kita proses secara hukum,"kata ilham yang baru menjabat di periode kepemimpinan HAKaswadi Razak -Supriansa, sementara Kasus tersebut bermula pada tahun 2013 silam.‎
Sebelumnya, Kejari Soppeng menahan ketua Koprasi KSP mitra mandiri HRM serta ketua KSU Mangkawani MTG  dikarenakan terbukti melakukan pendataan secara fiktif untuk mendapatkan dana yang di peruntuhkan buat kepentingan pribadi mereka. Akibatnya di duga merugikan Negara sebesar Rp2,5 Miliar. 
USMAN AL KHAIR