Dua Ketua Koperasi di Sel, Kajari Soppeng : Harusnya Dinas Koperasi Lakukan Kontrol -->
Cari Berita

Dua Ketua Koperasi di Sel, Kajari Soppeng : Harusnya Dinas Koperasi Lakukan Kontrol

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sopeng Atang Pujiyanto menegaskan bahwa, ditahannya dua ketua koperasi simpan pinjam (KSP) dalam penyalahgunaan dana bergulir, Kamis, (19/01/2016) sekitar pukul 22.30 wita, merupakan bias dari kurang kontrolinya Instansi terkait.

"Sebetulnya, seharusnya yah ini ada kontrol dari Dinas Koperasi, namunternyata kondisi koperasi ini tidak melalui Dinas Koperasi, "Kata Atang Pujiyanto usai menetapkan kedua ketua koperasi berstatus tahanan.

Hanya saja dia belum memberikan keterangan secara jelas apakah ada oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) turut bersama-sama dalam kasus yang mengakibatkan kerugian Negara hingga miliyaran ini.

Namun Siyal bidikan Kejaksaan Negeri Soppeng melibatkan oknum pejabat yang turut bersama-sama masih dimungkinkan, lantaran kata Atang Pujiyanto masih melakukan pengembangan terhadap kasusu ini.

"Terkait dengan ini kita masih mengembangkan apakah nanti ada atau tidak," terangnya.

Pihak Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPK UKM)‎,yang diketuai oleh Ilham lagi ‎menjalankan tugas diluar Daerah. 

"Dia Masih di Jakarta, mungkin hari Senin baru Balik, dan sebelumnya dia mendampingi Bupati untuk persentase pameran Safta Pesona, "Kata Salah satu ASN Arifin Yunus Jum'at 201/2017

Berita sebelumnya Kedua ketua koperasi yang ditahan adalah ketua KSP Mitra Mandiri berinisial HRM dan Ketua KSU Mangkawani berinisial MTG langsung digelandang ke Rumah Tahanan Soppen dilakukan pemeriksaan beberapa jam di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng Jalan Samudra, Kamis 19/1/2017

Data yang diperoleh bugiswarta.com pada tahun 2013 Koperasi Serba Usaha (KSU) Mangkawani dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Sejati di Kabupaten Soppeng megajukan pengusulan untuk menerima dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir –Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegaah (LPDB-KUMKM) dengan cara memasukan data-data fiktif sebagai persyaratan penerima dana bergulir, yang diantaranya data tersebut berupa nama-nama nasabah yang fiktif. 

Kemudian setelah dana bergulir LPDB tersebut cair KSU Mangkawani menerima dana sebesar Rp1.500.000.000,00,- dan KSP Mitra Sejati menerima dana sebesar Rp4.000.000.000,00,-. 

namun pada kenyataannya pengelolaan dana bergulir tersebut baik oleh KSU Mangkawai maupun KSP Mitra Sejati tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana dana tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka yang antara lain dibelikan mobil dan sepeda motor serta membayar hutang pribadi tersangka. 

"Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka tersebut di perkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekita Rp2.500.000.000,00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), namun untuk lebih terperinci maka akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Atang Pujiyanto kepada sejumlah awak media usai menetapkan kedua ketua Koperasi.

Penyidik kejari soppeng telah mengamankan satu unit kendaraan roda 4 dan dua unit kendaraan roda 2 yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

‎Laporan Usman Al-Khair