- Akhir Tahun 2016, Menara Telekomunikasi Tak Kunjung Perpanjang Izin
- 15 Menara Telkomsel dan 5 Indosat Kantongi Izin Kadaluarsa
- Parah!! Hanya 8 Tower dari 64 Yang Ber-Izin di Soppeng
- Acram : Izin Tower Kadaluarsa Pemkab Soppeng Harus Tertibkan
- Andi Zainal : Izin Tower Kadaluarsa, Itu Bisa digugat
Penghargaan ini didapat atas optimalnya pelayanan Publik oleh Pengadilan Negeri untuk Masyarakat Sinjai selama tahun 2016 ini.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. DR. H. M. Hatta Ali, SH.,MH kepada Ketua Pengadilan Negeri Sinjai DR. Hasanuddin bersama 27 Pengadilan Negeri lainnya yang memperoleh penghargaan serupa.
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, DR. Hasanuddin mengatakan bahwa Akreditasi Penjaminan Mutu merupakan suatu bentuk komitmen Mahkamah Agung khususnya Badan Peradilan Umum dalam memberikan Pelayanan Publik dan Informasi kepada pencari keadilan.
Selain penyerahan akreditasi dalam kegiatan itu Pengadilan Negeri Sinjai juga menerima Sertifikasi ISO 9001:2015 dari ICSM ( International Sertificate Service Management ) sebagai salah satu wujud dari Pengadilan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
"Kita harus berbangga sebab di Indonesia baru sekitar 40 PN yang memperoleh sertifikat ISO dan di Sulsel hanya ada dua yaitu Pengadilan Negeri Sinjai dan Palopo," katanya.
Dengan raihan ini semua bentuk pelayanan di Pengadilan Negeri Sinjai memiliki standar yang ditetapkan. "para pencari keadilan atau yang berkepentingan datang ke PN Sinjai semua sudah diatur dengan standar SOP," jelasnya.
Penilaian ini sendiri ditujukan pada 7 sektor dalam pelayanan dan manajemen Pengadilan Negeri seperti Leadership, Customer Focus, Process Management, Strategic Planning, Resources Management, Document System dan Peformance Result.
Laporan : AaNd
Editor : Izhar