Foto: Ilustrasi |
- 15 Menara Telkomsel dan 5 Indosat Kantongi Izin Kadaluarsa
- Parah!! Hanya 8 Tower dari 64 Yang Ber-Izin di Soppeng
- Acram : Izin Tower Kadaluarsa Pemkab Soppeng Harus Tertibkan
- Andi Zainal : Izin Tower Kadaluarsa, Itu Bisa digugat
- Bupati : Kami Rencana Panggil Pemilik Menara Telekomunikasi, Ber-Izin Kadaluarsa
Hal ini disampaikan kepala KPT Andi Makkaraka kepada bugiswarta.com Kamis, 29/12/2016, kendati pihak Tekhnis SKPD telah melayangkan surat pemberitahuan kepada puluhan pengusaha menara Telekomunikasi.
"Hingga saat ini akhir tahun belum ada yang melakukan perpanjangan izin, padahal telah disurati dan ditembuskan di kantor kami, mungkin akan dilayangkan surat untuk kedua kalinya" Kata Andi Makkaraka kepada bugiswarta.com.
Informasi yang dihimpun bugiswarta.com dari data Laporan Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari kantor pelayan terpadu pemerintah daerah kabupaten Soppeng sebanyak 64 tower atau menara telekominikasi yang berdiri kokoh dan beroperasi, Fatalnya dari 64 tersebut hanya delapan tower (jaringan) yang terdaftar melakukan perpanjangan perizinan.
Ke Delapan Tower/Menara yang ber-SITU yaitu :
- PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang beralamat di Cikke'e Kelurahan Lalabat Rilau
- Menara Telekomunikasi Persero (Mitratel) yang beralamat Dusun Atakka Desa Mariorilau Kecamatan Marioriwawo
- Menara Telekomunikasi Persero (Mitratel) yang beralamat Dususn Mong Desa Mariorilau Kecamatan Marioriwawo
- PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang beralamat Jl. Poros Cabbenge Kelurahan Jennae
- PT Protelindo Alamat Desa congko
- PT. Daya Mitra Telekomunikasi Limpomajang RT2, RW 1Kecamatan Marioriawa
- PT Telkom Jalan Merdeka
- PT Inti Bangun Sejahtera Tbk Jalan Wijaya Kelurahan Botto Lalabata
Laporan Usman Al-Khair