Babinsa Sinjai Diminta Berperan Dalam Pengelolaan Dana Desa -->
Cari Berita

Babinsa Sinjai Diminta Berperan Dalam Pengelolaan Dana Desa

Dandim 1424 Sinjai Bersama Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Saat Sosialisasi Pengunaan Dana Desa
  • Arqam Program SDK- Kalma Membantu Kabupaten
  • Pilkada Sinjai 2018, Ketua PPP Sinjai 'Tunjuk' Kursi Bupati
  • LBH Sapma PP Sulsel Kutuk Pembunuh Kakek di Pinrang
  • Wabup Lepas Peserta Gerak Jalan Santai HAB 71 Kemenag Soppeng
  • 4 Lapak Dipasar Sentral Sinjai Hilang, Pedagang Diminta Sabar
  • SINJAI, Bugiswarta.com--Dalam rangka memicu pembangunan daerah di desa, agar Alokasi Dana Desa (ADD) dapat tersalur dengan baik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sinjai bekerja sama Kodim 1424/Sinjai melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Aloksasi Dana Desa TA. 2017 tingkat Sinjai, Jum'at, (6/1/2017)

    Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Makodim 1424/Sinjai Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara tersebut dihadiri oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sinjai, A. Zainal Arifin, S.Ip dan Stafnya, Aniwati Amir, S.Sos, Dandim 1424/Sinjai,Letkol Czi Gunawan Susianto, M. Tr (Han), Pasiter Dim 1424/Sinjai, Kapten Inf Muhtar Samad, para Danramil dan Babinsa jajaran Kodim 1424/Sinjai.

    Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sinjai, A. Zainal Arifin, S.Ip meniturkan babinsa juga harus berperan aktif dalam mengetahui pengelolaan anggaran dana desa.

    " Kepala Desa sebagai pengelola keuangan Desa dan Babinsa sebagai mitra kerja boleh menanyakan apa saja program yang akan di laksanakan serta pada rapat RKPD Babinsa boleh memberikan saran dan masukan untuk kemajuan Desa binaannya, " Pukasnya.

    Dandim 1424/Sinjai, Letkol Czi Gunawan Susianto, M. Tr mengatakan Pengeluaran Keuangan dan Anggaran di desa harus transparansi dan akuntabel, para Danramil dan Babinsa dapat juga mengingatkan kepada kepala Desa untuk pertanggung jawaban Anggaran Desa.

    Sekedar diketahui, dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah  kabupaten/kota dan digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

    Laporan.    : Zakaria
    Editor.        :  Izhar