SOPPENG, Bugiswarta.com -- Demi kualitas pembangunan pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggran 2016 Satuan Kerja Perankat Daerah diwarning agar seluruh paket pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memperhatikan kontrak.Proyek-proyek untuk tahun anggaran 2016, baik yang menggunakan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pokok maupun APBD Perubahan, yang sudah mendekati akhir kontrak dan akhir tahun anggaran dinilai rawan tidak selesai tepat waktu.
Salah seorang Pemerhati Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) Agusnawan Iskandar, mengatakan kemungkinan banyak proyek yang tidak selesai tepat waktu sesuai Surat Perjanjian Kontrak (SPK-red) dimungkinkan karena faktor kelalaian pihak kontraktor atau hal yang lain.
Berita Terkait : Kadis PU Soppeng : Terlambat Selesaikan Proyek Akan didenda
Pihaknya mengingatkan kepada SKPD-SKPD sebagai pengguna jasa, untuk tidak memberikan kebijaksanaan kepada penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak mulai dari kualitas, hingga pada apa yang menjadi pernyataan dalam kontrak.
"Jangan coba-coba seratus persenkan kalau memang belum selesai", kata Agus Iskandar memberi warning.
Dia menyebutkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa hingga perubahan keempat Perpres 4 Tahun 2015 serta aturan-aturan turunannya, dan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015,keadaan kahar, kasi perpanjangan waktu hingga 50 hari kalender tanpa dikenakan denda.
Baca juga : Soppeng Command Centre, Buat Bupati Soppeng Kendalikan Pemerintahannya Dalam Sekali Sentuhan
LAporan Usman Al-Khair larampeng