LPG Langka, PNS Selayar Dihimbau Gunakan Tabung 3 Kg -->
Cari Berita

LPG Langka, PNS Selayar Dihimbau Gunakan Tabung 3 Kg

Bugiswarta.com, Selayar --- Persoalan kelangkaan tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dijawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan menghimbau pengguna tabung gas lpg ukuran tiga kilogram untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan masyarakat yang berpenghasilan satu juta lima ratus ribu rupiah dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kantor kelurahan untuk beralih menggunakan tabung gas lpg ukuran 5,5 (lima koma lima) kilogram dan atau 12 kg (dua belas) kg.

Himbauan serupa diterapkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di luar kepemilikan tanah, bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Pegawai negeri sipil (PNS), pelaku usaha, dan masyarakat berpenghasilan satu juta lima ratus ribu rupiah yang tidak mengantongi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat, diminta untuk beralih menggunakan tabung gas LPG ukuran 5,5 Kg (lima koma lima kilogram) dan dua belas kilogram.

Penekanan ini didasarkan pada peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang, penyediaan dan pendistribusian Liquifed Petroleum Gas, LPG ukuran tiga kilogram.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kepulauan Selayar, Muhammad Arsyad, SKM menandaskan, “tabung gas lpg ukuran tiga kilogram mempunyai kekhususan dengan mengingat kondisi tertentu pengguna serta pemanfaatan kemasan volume, dan harganya yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga serta usaha mikro dengan mendasari ketentuan surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi-Selatan Nomor : 541/7472/ESDM.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kepulauan Selayar, Muhammad Arsyad, SKM menandaskan, ketentuan ini diterbitkan pemerintah kabupaten untuk mengantisipasi agar penggunaan LPG 3 (tiga) kg dapat lebih dikendalikan  dan tepat sasaran sesuai dengan peruntukan awalnya, pungkas Arsyad, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya pada hari Jum’at, (29/12/2017). 


Semenatara untuk menjamin ketersediaan dan ketertiban distribusi Liquifed Petroleum Gas (LPG) 3 kg, bagi konsumen dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar juga mengingatkan para pemilik pangkalan tabung gas LPG 3 kg untuk menempatkan papan nama disertai identitas yang jelas dengan mencantumkan HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp. 20.000 dan kelengkapan alat pemadam kebakaran (Apar), berikut timbangan sesuai ketentuan yang berlaku, tandasnya.

 (fadly syarif)