Bugiswarta.com, Selayar --- Persoalan
kelangkaan tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dijawab Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan menghimbau pengguna tabung gas lpg ukuran
tiga kilogram untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan masyarakat yang
berpenghasilan satu juta lima ratus ribu rupiah dan tidak memiliki surat
keterangan tidak mampu dari kantor kelurahan untuk beralih menggunakan tabung
gas lpg ukuran 5,5 (lima koma lima) kilogram dan atau 12 kg (dua belas) kg.
Himbauan
serupa diterapkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di luar kepemilikan tanah, bangunan
tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah).
Pegawai
negeri sipil (PNS), pelaku usaha, dan masyarakat berpenghasilan satu juta lima
ratus ribu rupiah yang tidak mengantongi surat keterangan tidak mampu dari
kelurahan setempat, diminta untuk beralih menggunakan tabung gas LPG ukuran 5,5
Kg (lima koma lima kilogram) dan dua belas kilogram.
Penekanan
ini didasarkan pada peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 26
tahun 2009 tentang, penyediaan dan pendistribusian Liquifed Petroleum Gas, LPG
ukuran tiga kilogram.
Kepala
Bagian Ekonomi Setda Kepulauan Selayar, Muhammad Arsyad, SKM menandaskan,
“tabung gas lpg ukuran tiga kilogram mempunyai kekhususan dengan mengingat
kondisi tertentu pengguna serta pemanfaatan kemasan volume, dan harganya yang
diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga serta usaha mikro dengan mendasari
ketentuan surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi-Selatan Nomor :
541/7472/ESDM.
Kepala
Bagian Ekonomi Setda Kepulauan Selayar, Muhammad Arsyad, SKM menandaskan,
ketentuan ini diterbitkan pemerintah kabupaten untuk mengantisipasi agar
penggunaan LPG 3 (tiga) kg dapat lebih dikendalikan dan tepat sasaran sesuai dengan peruntukan
awalnya, pungkas Arsyad, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya pada hari
Jum’at, (29/12/2017).
Semenatara
untuk menjamin ketersediaan dan ketertiban distribusi Liquifed Petroleum Gas
(LPG) 3 kg, bagi konsumen dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Selayar juga mengingatkan para pemilik pangkalan tabung gas LPG 3 kg untuk
menempatkan papan nama disertai identitas yang jelas dengan mencantumkan HET
(harga eceran tertinggi) sebesar Rp. 20.000 dan kelengkapan alat pemadam
kebakaran (Apar), berikut timbangan sesuai ketentuan yang berlaku, tandasnya.
(fadly syarif)