Usai Tahan Oknum PNS Dinas Pertanian, Kejari Relese Korupsi Bansos Uppo Untuk Kelompok Tani Ternak Soppeng -->
Cari Berita

Usai Tahan Oknum PNS Dinas Pertanian, Kejari Relese Korupsi Bansos Uppo Untuk Kelompok Tani Ternak Soppeng

BUGISWARTA.com, Soppeng -- Kejaksaan Negeri kabupaten Soppeng merilis kasus korupsi yang melibatkan oknum pegawai negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil negara (ASN) dinas Pertanian dan Hortikultura Pemerintah kabupaten Soppeng, di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng selasa 14 Maret 2017.

Baca Juga : Kejari Soppeng Tahan Oknum PNS Kasus Penyalahgunaan dana Bansos UPPO

Dalam rentan waktu Januari - Maret 2017, Kejaksaan Negeri Soppeng kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka Kasus Korupsi, kali ini oknum PNS Dinas Pertanian dan Hortikultura Pemkab Soppeng berinisial MSA dijebloskan ke Rumah tahanan Kabupaten Soppeng. 

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Atang Pujiyanto, SH Kepala menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Oknum ASN/PNS MSA sejak siang hingga malam hari pihaknya langsung melakukan penahanan. 

Terkait : Palsukan LPJ Bansos UPPO, Oknum PNS Dinas Pertanian Soppeng ditetapkan Sebagai Tersangka

"Tersangka yang berpotensi merugikan Keuangan Negara ratusan juta rupiah tersebut di tahan di Rutan Soppeng hingga 20 hari kedepan dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang seseuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Adapun tersangka ditahan dengan alasan diantaranya terdapat kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri," terang Atang Pujiyanto kepada bugiswarta.com

Sementara Kasi Intelijen Kejari Soppeng Andi Hairil Akhmad  menjelaskan kronologi kasus yang dadalaminya sehingga kejaksaan menetapkan oknum PNS Dinas Pertanian jadi tersangka dan dilakukan penahanan.

"Jumlah dana yang diterima dari Bantuan Sosial Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Di Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2015 yakni Rp.1.150.000.000,00, dimana terdapat 5 kelompok tani ternak yang memperoleh bantuan dana masing-masing sebesar Rp.230.000.000,-. Sedangkan Jumlah dana yang diterima dari Bantuan Sosial Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Di Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2016 yakni sebesar Rp.1.100.000.000,00 (satu milyard seratus juta rupiah), dimana terdapat 4 (empat) kelompok tani ternak yang memperoleh bantuan dana masing-masing sebesar Rp.275.000.000,"kata Mantan Jaksa Kecabjari Kajuara Kejaksaan Negeri Watampone

Kemudian Pada pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Di Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan para Ketua Kelompok Tani Ternak penerima dana bantuan melaksanakan pembiayaan berupa pembelian pakan ternak dan obat-obatan ternak dengan mempercayakan pembeliannya kepada tersangka. MSA yang merupakan Ketua Tim TeknisPemanfaatan Dana Bantuan Sosial Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Di Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2015 dan TA. 2016, dimana MSA memberikan harga pembelian pakan ternak kepada Kelompok Tani Ternak yakni Rp.6.000,-/Kg untuk pesanan sebanyak 3.000 kg untuk tiap kelompok tani ternak.

"Sehingga MSA menerima dana pembelian pakan ternak dari Kelompok tani ternak penerima Dana Bantuan Sosial Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Di Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2015 sebesar Rp.77.000.000,- dan TA. 2016 sebesar Rp.59.000.000, Andi Khairil Menjelsakan.

Namun pada kenyataannya Pada TA. 2015: Tsk. MSAmembeli pakan ternak sebanyak 5.000 kg dengan harga satuan sebesar Rp.5.000/kg, dengan total yang Tsk. MSAbayarkan sebesar Rp.25.000.000,-. Sehingga atas pembelian tersebut masing-masing kelompok tani ternak TA. 2015 hanya mendapatkan 1.000 kg  pakan ternak;Sedangkan untuk TA. 2016: Tsk. MSA membeli pakan ternak hanya sebanyak 1.000 kg dengan harga satuan sebesar Rp.5.000/kg, dengan total yang Tsk. MSA bayarkan sebesar Rp.5.000.000,-. Sehingga atas pembelian tersebut masing-masing kelompok tani ternak TA. 2016 hanya mendapatkan 250 kg pakan ternak;

"Untuk pembelian obat-obatan ternak. pada tahun 2015 Tsk. MSA menerima dana untuk pembelanjaan obat-obatan ternak masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- dari tiap-tiapKelompok tani ternak sehingga total dana yang terkumpul Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).  Sedangkan pada tahun 2016  Tsk. MSA menerima dana untuk pembelanjaan obat-obatan ternak masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari tiap-tiap Kelompok tani ternak sehingga total dana yang terkumpul Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)," ujarnya

Namun pada kenyataannya pada TA. 2015 MSA membeli obat-obatan ternak sebanyak 3 (tiga) paket dengan total pembelian Rp.15.015.900,-. Dimana 2 (dua) paket dari 3 (tiga) paket yang Tsk. MSA beli tersebut dibagi dua dos sehingga totalnya menjadi 4 (empat) dos untuk selanjutnya Tsk. MSA serahkan ke kelompok tani.

Sedangkan pada TA. 2016, Tsk. MSA membeli obat-obatan ternak dengan total pembelian sekitar seharga Rp.23.000.000,-, dimana obat-obatan ternak yang sudahTsk. MSA beli tersebut dibagi rata menjadi 4 paket yang selanjutnya Tsk. MSA serahkan ke masing-masing kelompok tani ternak.

Usman