Palsukan LPJ Bansos UPPO, Oknum PNS Dinas Pertanian Soppeng ditetapkan Sebagai Tersangka -->
Cari Berita

Palsukan LPJ Bansos UPPO, Oknum PNS Dinas Pertanian Soppeng ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasi Intelejen Andi Khairil Akhmad bersama Kasi Pidana Khusus sedang memeriksa tersangka kasus Bansos UPPO Dinas Pertanian Soppeng

BUGISWARTA.com, Soppeng---Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, ada hari ini menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian inisial (MSA) sebagai tersangka dalam pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan sosial pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam penyidikan, telah  terungkap dengan beberapa bukti, tersangka tersebut memalsukan bukti-bukti pertangungjawaban yang dimark up dan di palsukan atau tidak sesuai kenyataanya dan tersangka tersebut mendapat keuntungan ratusan juta rupiah", kata Kejari Soppeng Atang Pujianto SH, Selasa 14 Maret 2017.
Terpantau, penyidik sedang mengembangkan arah dan aliran dana yang diperoleh oleh tersangka. Tersangka tersebut merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng sebagai ketua tim teknis pada pelaksanaan dana bansos pengembangan UPPO yang sesuai tugasnya semestinya melakukan pembimbingan dan pengawasan pada kegiatan tersebut.
"Tersangka tersebut disangka dengan ketentuan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001", terangnya

Selanjutnya : 


USMAN/MULIANA AMRI