DPRD Rancang Perda Kelompok Tani 'Harus' Tahu Baca Tulis -->
Cari Berita

DPRD Rancang Perda Kelompok Tani 'Harus' Tahu Baca Tulis

Dewan Wacanakan Ketua Kelompok Tani Harus Baca Tulis
SOPPENG, Bugiswarta.com. -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng merancang peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang kelompok tani di ‎Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Rabu, 28/12/2016

Dalam pembahasan ranperda kelompok Tani tersebut, memunculkan perdebatan diinternal wakil rakyat, terkait dengan ketua kelompok tani antara baca tulis dan tidak tahu membaca.


Legislator PPP Andi Syamsu Rijal mengakui masih banyak masyarakat yang belum bisa baca tulis, tapi memiliki penokohan dimasyarakat sehingga dianggap mampu untuk menjadi ketua kelompok tani.

"Berdasarkan fakta dilapangan masih ada masyarakat yang belum bisa baca tulis, tapi persoalan memiliki kemampuan memimpin," Kata Andi SYamsu.

Namun pada dasarnya Andi Syamsu sangat sepakat bahwa ketua kelompok Tani harus tau baca tulis, tapi kata dia faktanya dilapangan masih ada yang belum bisa membaca.
‎ ‎
Sementara Haeruddin Tahang yang juga mendapat dukungan dari Legislator yang Lain Andi Kuneng, justru menolak pasal yang mensyaratkan soal baca tulis,baginya sangat aneh jika ada organisasi yang dipimpin oleh Ketua yang tidak tau baca tulis.

"Aneh jika ketua organisasi tidak tau baca tulis,jadi saya tidak sepakat jika pasal baca tulis bagi ketua dihapus," Kata Haeruddin Tahang.

Hingga akhirnya keduanya bersepakat mengakomodir keberadaan ketua kelompok tani harus baca tulis, namun jika suatu daerah tidak ada yang memiliki kemampuan tersebut maka diperkenangkan untuk memilik ketua kelompok tani berdasarkan ketokohan.

Ranperda Inisiatif DPRD ini rencananya akan direalisasikan pada tahun 2017.

Laporan Usman Al-Khair