Prabowo Komitmen Berantas Korupsi, Progres RUU Perampasan Aset Jadi Bukti -->
Cari Berita

Prabowo Komitmen Berantas Korupsi, Progres RUU Perampasan Aset Jadi Bukti


BUGISWARTA.com, JAKARTA,
 – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong penguatan pemberantasan korupsi melalui pembenahan sistem hukum nasional. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang ditargetkan rampung sebelum 15 Desember 2026.


Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej. Ia memastikan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki kesepahaman untuk menuntaskan regulasi tersebut sebelum akhir tahun.


“Dan satu hal lagi yang akan kita pastikan bahwa sebelum 15 Desember, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset, “ kata Eddy Hiariej, sebagaimana dikutip Rabu (21/10/2026).


Pernyataan tersebut mempertegas arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat perangkat hukum untuk memberantas korupsi, khususnya melalui upaya penelusuran dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.


RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen hukum yang diharapkan mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan. Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam penanganan aset terkait tindak pidana, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.


Keseriusan mempercepat pembahasan RUU tersebut juga tercermin dari langkah DPR RI yang telah menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026.


Setelah menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan dijadwalkan berlanjut pada tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah mulai masa persidangan 10 November 2026. Target penyelesaiannya tetap diarahkan paling lambat 15 Desember 2026.


Dengan demikian, komitmen pemerintah dan DPR kini memasuki tahapan penting untuk memastikan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal.


Eddy Hiariej Ingatkan Survei Penegakan Hukum Harus Dipahami Secara Tepat

Selain menegaskan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset, Eddy Hiariej juga menanggapi pandangan publik mengenai kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang kerap diukur melalui hasil survei.


Menurutnya, penilaian terhadap kinerja pemerintah dalam bidang penegakan hukum perlu dilakukan secara hati-hati, terutama ketika indikator yang digunakan berkaitan dengan proses peradilan maupun putusan pengadilan.


Eddy mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia mengenal prinsip pemisahan kekuasaan, termasuk independensi lembaga peradilan yang tidak dapat diintervensi oleh pemerintah.


“Ya, saya mau mengatakan begini, hati-hati ketika melakukan survei terhadap penegakan hukum. Apalagi kalau yang mau diukur adalah kinerja pemerintah. Kalau pandangan perspektif masyarakat itu pada satu proses peradilan, pada suatu putusan pengadilan, maka itu untouchable oleh pemerintah. Yudikatif itu adalah kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun, berarti itu bukan kinerja pemerintah,” tegasnya.


Ia menjelaskan, ketika suatu perkara telah memasuki proses persidangan, kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berada pada lembaga peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Karena itu, menurut Eddy, penilaian terhadap pemerintah tidak seharusnya semata-mata didasarkan pada putusan pengadilan, sebab kekuasaan kehakiman memiliki kedudukan independen dalam sistem ketatanegaraan.


“Itu adalah yudikatif sesuatu yang jangankan pemerintah presiden pun tidak bisa berintervensi suatu perkara yang sampai ke pengadilan, karena dia kekuasaan yang mendiri, itu menjadi otoritatif dari mahkamah agung,” paparnya.


Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya membedakan kewenangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan melakukan pencegahan kejahatan dengan kewenangan lembaga peradilan dalam memutus suatu perkara.


Pemberantasan Korupsi Bukan Sekadar Banyaknya Kasus yang Diungkap

Lebih jauh, Eddy Hiariej menyoroti cara mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi yang selama ini kerap dikaitkan dengan jumlah perkara yang berhasil diungkap atau jumlah pelaku yang diproses secara hukum.


Menurutnya, pendekatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keberhasilan sistem peradilan pidana modern.


Ia menilai bahwa ukuran keberhasilan tidak cukup hanya melihat banyaknya perkara yang ditangani aparat penegak hukum, tetapi juga harus memperhatikan sejauh mana pemerintah mampu membangun sistem pencegahan agar tindak pidana tidak terjadi.


“Kedua, kalau dilihat dari jumlah kasus, ini sebetulnya bertentangan dengan perspektif sistem peradilan pidana modern. Di dunia manapun, keberhasilan sistem peradilan pidana itu bukan berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi bagaimana prevensi untuk tidak terjadinya kejahatan itu? Dan itu dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya.


Pandangan tersebut menempatkan pencegahan sebagai salah satu bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi.


Upaya penindakan terhadap pelaku tindak pidana tetap diperlukan. Namun, pemerintah juga perlu memperkuat tata kelola, memperbaiki prosedur administrasi, serta menutup berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.


Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga melalui pembentukan sistem yang dapat mengurangi peluang terjadinya praktik koruptif sejak awal.


KUHAP Baru dan Digitalisasi Peradilan Jadi Bagian dari Reformasi Hukum

Sebagai bagian dari upaya pencegahan tersebut, Eddy menjelaskan bahwa pemerintah telah mendorong pembaruan sistem peradilan pidana melalui penggunaan teknologi informasi.


Salah satu langkah yang disorotinya adalah penguatan sistem peradilan pidana berbasis teknologi dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


“Contoh ya, misalnya dalam kuhab yang baru. Bagaimana supaya suatu peradilan itu transparan?Kita memperkenalkan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Dan purpose-nya itu sudah ditandatangani oleh presiden,” urainya.


Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mempermudah koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta memperkuat akuntabilitas penanganan perkara.


Melalui sistem digital yang terintegrasi, proses administrasi penegakan hukum juga diharapkan menjadi lebih tertib dan terdokumentasi dengan baik.


Langkah tersebut sejalan dengan arah pembaruan KUHAP yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, termasuk penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.


Namun, efektivitas penerapannya tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur, koordinasi lembaga penegak hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.


Tutup Celah Korupsi Lewat E-Katalog dan E-Governance

Tidak hanya menyasar sistem peradilan, pemerintah juga terus mendorong penggunaan teknologi dalam tata kelola administrasi negara, termasuk proses pengadaan barang dan jasa.


Eddy mencontohkan penerapan sistem katalog elektronik atau e-katalog serta e-governance sebagai bagian dari langkah mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.


Menurutnya, penggunaan teknologi informasi dapat membantu mengurangi interaksi langsung yang berpotensi membuka peluang terjadinya praktik koruptif, sekaligus membuat proses administrasi lebih transparan dan mudah ditelusuri.


“Kemudian misalnya, kita menutup loophole untuk perilaku yang koruptif. Misalnya kita dalam pengadaan barang dan jasa ada e-katalog. Kemudian e-governance. Yang kemudian itu mencegah untuk orang bisa bertemu dengan orang, tapi semua dengan menggunakan teknologi informasi. Itu sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.


Penerapan sistem elektronik dalam pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi karena proses transaksi dan administrasi dapat terdokumentasi secara digital.


Kendati demikian, digitalisasi tetap membutuhkan pengawasan yang kuat agar sistem yang dibangun tidak justru membuka bentuk penyimpangan baru.


Karena itu, penguatan integritas aparatur, pengawasan internal, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi.


RUU Perampasan Aset Jadi Ujian Komitmen Pemberantasan Korupsi

Di tengah berbagai pembenahan sistem hukum tersebut, penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting yang mendapat perhatian masyarakat.


Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk korupsi, sekaligus memastikan proses perampasannya dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas.


Target penyelesaian sebelum 15 Desember 2026 menjadi tenggat penting bagi pemerintah dan DPR untuk menunjukkan kemajuan nyata dalam agenda reformasi hukum.


Meski demikian, keberhasilan pembentukan regulasi tersebut tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pengesahan, tetapi juga kualitas substansi undang-undang, perlindungan hak masyarakat, serta efektivitas pelaksanaannya.


Bagi masyarakat, pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan semata-mata soal banyaknya pejabat yang diproses hukum atau besarnya aset yang berhasil disita.


Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan sistem pemerintahan yang transparan, pelayanan publik yang bersih, serta pengelolaan keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.


Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset, disertai pembenahan sistem peradilan dan digitalisasi tata kelola pemerintahan, menjadi bagian dari langkah yang diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.


Kini, perhatian tertuju pada pemerintah dan DPR untuk merealisasikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026, sehingga komitmen yang telah disampaikan dapat diwujudkan dalam regulasi yang efektif, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi kepentingan negara serta masyarakat.