Akademisi Dorong Evaluasi Lima Dapil Bone, Kesetaraan Nilai Suara Jadi Perhatian -->
Cari Berita

Akademisi Dorong Evaluasi Lima Dapil Bone, Kesetaraan Nilai Suara Jadi Perhatian


Bugiswarta.com, Bone - Konfigurasi lima daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bone dinilai memiliki ruang untuk dievaluasi menjelang pemilu berikutnya. Evaluasi diperlukan untuk memastikan pembagian wilayah dan alokasi keterwakilan tetap mampu menjamin kesetaraan nilai suara di tengah perkembangan jumlah dan distribusi penduduk.


Hal tersebut disampaikan Andi Saiful Marfian, S.Pd., M.Pd., dalam opininya berjudul "Membaca Kembali Dapil Bone: Kesetaraan Suara dan Ruang Penataan."


Menurut Saiful, dapil tidak semestinya hanya dipandang sebagai pembagian wilayah yang bersifat teknis dalam penyelenggaraan pemilu. Lebih dari itu, dapil menentukan bagaimana masyarakat memperoleh representasi melalui kursi DPRD.


"Daerah pemilihan (dapil) bukan sekadar pembagian wilayah untuk kepentingan teknis pemilu. Dapil merupakan instrumen penting dalam sistem representasi karena menentukan bagaimana penduduk dikelompokkan dalam suatu wilayah pemilihan, berapa kursi yang tersedia, dan pada akhirnya seberapa besar jumlah penduduk yang direpresentasikan oleh setiap kursi DPRD," tulis Saiful.


Karena itu, menurut dia, penataan dapil memiliki hubungan langsung dengan prinsip keadilan representasi. Salah satu konsep yang menjadi perhatian adalah equal voting power, yakni kekuatan representasi suara warga yang seharusnya relatif setara.


Saiful juga menyoroti potensi malapportionment, yakni ketimpangan jumlah penduduk atau pemilih yang direpresentasikan oleh kursi di antara satu dapil dengan dapil lainnya.


"Dalam kajian kepemiluan dikenal konsep equal voting power, yaitu gagasan bahwa kekuatan representasi suara warga seharusnya relatif setara," jelasnya.


Menurut Saiful, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan konfigurasi daerah pemilihan perlu dibaca dan dievaluasi secara berkala, terutama ketika terjadi perubahan demografi.


Lima Dapil Bone Bukan Harga Mati


Pada Pemilu 2024, Kabupaten Bone menggunakan lima daerah pemilihan dengan total 45 kursi DPRD.


Saiful menegaskan konfigurasi tersebut memiliki dasar hukum dan prinsip kesinambungan. Namun, penetapan dapil pada Pemilu 2024 tidak berarti struktur tersebut tidak dapat kembali dievaluasi untuk pemilu berikutnya.


"Namun keberadaan konfigurasi yang telah ditetapkan tidak berarti struktur dapil harus dipandang sebagai sesuatu yang tidak dapat dievaluasi untuk pemilu berikutnya," tulisnya.


Menurut dia, perubahan distribusi penduduk justru menjadi salah satu alasan penting untuk mengevaluasi batas wilayah maupun alokasi representasi.


Evaluasi itu juga memiliki pijakan regulasi. PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota menetapkan tujuh prinsip dalam penataan dapil.


Ketujuh prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.


Dengan demikian, menurut Saiful, penilaian terhadap kualitas sebuah dapil tidak dapat hanya bertumpu pada satu variabel.


806.840 Penduduk, Rata-rata 17.930 Jiwa per Kursi


Dalam kajian awal yang digunakan Saiful, jumlah penduduk Kabupaten Bone tercatat sebanyak 806.840 jiwa dengan total 45 kursi DPRD.


Dari angka tersebut, diperoleh Banyaknya Penduduk per Kursi (BPPd) sekitar 17.930 jiwa untuk setiap kursi DPRD.


"Dalam kajian awal ini digunakan jumlah penduduk Kabupaten Bone sebanyak 806.840 jiwa dengan 45 kursi DPRD. Dari angka tersebut diperoleh Banyaknya Penduduk per Kursi (BPPd) sekitar 17.930 jiwa per kursi," jelasnya.


Angka tersebut dapat menjadi titik pembanding untuk melihat seberapa jauh jumlah penduduk yang diwakili satu kursi pada masing-masing dapil berbeda dari rata-rata kabupaten.


Namun, Saiful mengingatkan BPPd tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan konfigurasi daerah pemilihan. Kondisi geografis hingga hubungan sosial masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan.


"BPPd tidak boleh digunakan sendirian untuk menentukan batas dapil. Kecamatan merupakan satuan wilayah yang memiliki karakter geografis, sosial, ekonomi, aksesibilitas, serta hubungan antarmasyarakat," tulis Saiful.


Karena itu, penataan dapil perlu mempertemukan setidaknya dua kepentingan utama, yakni proporsionalitas keterwakilan dan rasionalitas kewilayahan.


Jangan Kejar Kesetaraan dengan Mengorbankan Kohesivitas


Saiful menilai kesetaraan nilai suara memang mengharuskan tingkat keterwakilan penduduk antardapil tidak berbeda secara tidak proporsional. Namun, mengejar keseimbangan jumlah penduduk tidak berarti kecamatan dapat begitu saja digabungkan tanpa memperhatikan hubungan kewilayahan.


"Kesetaraan nilai suara menuntut agar tingkat keterwakilan penduduk antardapil tidak berbeda secara tidak proporsional. Namun prinsip tersebut harus berjalan bersama integralitas dan kohesivitas wilayah," tulisnya.


Ia mencontohkan, mengejar keseimbangan penduduk dengan menggabungkan kecamatan yang tidak memiliki keterhubungan wilayah juga bukan pilihan yang tepat. Pada sisi lain, mempertahankan sebuah konfigurasi hanya karena telah digunakan pada pemilu sebelumnya juga perlu dievaluasi apabila perkembangan demografi kemudian menimbulkan ketimpangan keterwakilan.


Dengan pertimbangan tersebut, pembicaraan mengenai kemungkinan penataan kembali dapil di Kabupaten Bone dinilai memiliki ruang sepanjang dilakukan berdasarkan data dan prinsip yang objektif.


Evaluasi Bukan Berarti Dapil 2024 Keliru


Saiful secara khusus menekankan bahwa evaluasi terhadap lima dapil tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa konfigurasi pada Pemilu 2024 merupakan sebuah kekeliruan. Justru yang perlu diuji adalah apakah konfigurasi tersebut masih menjadi pilihan terbaik berdasarkan perkembangan jumlah penduduk dan karakter masing-masing wilayah.


"Di sinilah evaluasi terhadap lima dapil Bone menjadi relevan. Evaluasi tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa konfigurasi Pemilu 2024 keliru," tulisnya.


Menurut Saiful, apabila hasil pengujian menunjukkan lima dapil yang ada masih mampu menghasilkan keterwakilan relatif proporsional serta memiliki integralitas dan kohesivitas wilayah yang kuat, maka terdapat argumentasi untuk mempertahankannya. Namun, kemungkinan penataan kembali juga terbuka apabila ditemukan ketimpangan representasi atau terdapat pengelompokan wilayah yang dapat dioptimalkan.


"Jika hasil pengujian menunjukkan bahwa lima dapil masih menghasilkan keterwakilan yang relatif proporsional, integralitas yang kuat, dan kohesivitas yang baik, maka terdapat argumentasi kuat untuk mempertahankannya," jelasnya.


"Sebaliknya, apabila data menunjukkan adanya ketimpangan keterwakilan atau terdapat pengelompokan wilayah yang dapat dioptimalkan tanpa merusak integralitas dan kohesivitas, maka penataan kembali dapil menjadi alternatif yang secara akademik layak diuji," pungkas Saiful.


Dengan demikian, wacana evaluasi dapil Bone bukan semata persoalan menambah, mengurangi, atau mengubah batas wilayah pemilihan. Persoalan utamanya adalah memastikan setiap konfigurasi yang digunakan mampu menjaga keseimbangan antara kesetaraan suara masyarakat, proporsionalitas keterwakilan, serta keterhubungan sosial dan geografis antarkecamatan.