Razikin: Gagasan Pengadilan Ad Hoc BUMN Harus Dimaknai sebagai Reformasi Tata Kelola -->
Cari Berita

Razikin: Gagasan Pengadilan Ad Hoc BUMN Harus Dimaknai sebagai Reformasi Tata Kelola


Bugiswarta.com, Jakarta – Gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani persoalan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dipahami sebagai dorongan kuat untuk melakukan reformasi tata kelola perusahaan negara, bukan sekadar memperluas pendekatan represif melalui penegakan hukum.


Pandangan itu disampaikan Razikin menanggapi pidato Presiden Prabowo yang menyoroti pengelolaan BUMN. Menurutnya, gagasan tersebut mencerminkan kejengkelan Kepala Negara terhadap lemahnya tata kelola di sejumlah perusahaan pelat merah yang berulang kali memunculkan praktik kecurangan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, moral hazard, dan inefisiensi.


Berbagai persoalan tersebut tidak hanya menurunkan kinerja perusahaan, tetapi juga berpotensi menggerus nilai aset serta merugikan keuangan negara. Karena itu, pembenahan BUMN harus dilakukan secara menyeluruh dengan menempatkan pencegahan dan penguatan sistem sebagai prioritas.


Razikin menilai keberhasilan sebuah korporasi, termasuk BUMN, tidak cukup diukur berdasarkan besarnya keuntungan yang diperoleh. Kualitas tata kelola, keberlanjutan usaha, kepastian hukum, perlindungan aset perusahaan, serta kepercayaan para pemangku kepentingan juga menjadi ukuran penting.


Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada itu berpandangan, pesan Presiden perlu diterjemahkan menjadi agenda reformasi yang menjadikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai fondasi utama pengelolaan BUMN.


Prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran harus hadir sebagai budaya korporasi. Penerapannya tidak boleh berhenti sebagai kewajiban administratif atau sekadar kelengkapan dokumen perusahaan.


Menurut Razikin, langkah awal yang perlu segera dilakukan adalah audit komprehensif terhadap BUMN yang mengalami kerugian atau menunjukkan penurunan kinerja secara signifikan.


Audit tersebut tidak cukup hanya memeriksa laporan keuangan. Pemeriksaan juga perlu menjangkau tata kelola perusahaan, proses pengambilan keputusan bisnis, manajemen risiko, sistem pengendalian internal, serta efektivitas fungsi komisaris dan komite audit.


Struktur anak perusahaan dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Audit menyeluruh diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran objektif mengenai akar persoalan di setiap perusahaan negara.


Hasil audit selanjutnya dapat digunakan untuk membedakan antara kerugian yang timbul akibat risiko bisnis secara wajar dan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian, kelemahan tata kelola, penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, kecurangan, maupun korupsi.


Dengan pemetaan yang jelas, negara dapat menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan bukti. Langkah tersebut sekaligus mencegah seluruh keputusan bisnis yang merugi serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana.


Razikin menegaskan bahwa reformasi tata kelola BUMN juga harus memberikan kepastian hukum kepada jajaran direksi dan pengurus perusahaan. Salah satu prinsip penting yang harus menjadi pijakan ialah Business Judgment Rule.


Prinsip itu memberikan perlindungan kepada direksi atau pengurus yang mengambil keputusan bisnis secara jujur, beritikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan perseroan.


“Prinsip Business Judgment Rule harus tetap menjadi pijakan dalam pembenahan tata kelola BUMN. Pengurus BUMN tidak boleh dihantui rasa takut dalam menjalankan aksi korporasi yang sah dan dilakukan berdasarkan analisis bisnis yang rasional,” kata Razikin.


Ia menjelaskan, risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis. Sebuah keputusan yang telah dibuat secara profesional berdasarkan analisis memadai belum tentu selalu memberikan hasil sesuai harapan.


“Risiko bisnis adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha. Yang harus ditindak adalah penyalahgunaan kewenangan, korupsi, fraud, atau tindakan yang dilakukan dengan itikad buruk, bukan keputusan bisnis yang diambil secara profesional namun kemudian tidak memberikan hasil yang diharapkan,” tegasnya.


Menurut Razikin, pembenahan BUMN harus menciptakan keseimbangan antara akuntabilitas dan kepastian hukum. Setiap penyimpangan yang merugikan negara harus ditindak tegas, sementara pengurus BUMN yang bekerja secara profesional dan beritikad baik perlu mendapatkan perlindungan hukum.


Kepastian tersebut penting agar jajaran direksi tidak ragu mengambil keputusan strategis yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan. Tanpa perlindungan yang memadai, kekhawatiran terhadap risiko hukum dapat membuat pengurus perusahaan terlalu takut melakukan aksi korporasi.


Apabila gagasan pengadilan ad hoc akhirnya diwujudkan melalui kebijakan hukum, Razikin berharap lembaga tersebut dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan BUMN, bukan sekadar menambah forum penegakan hukum.


Esensi gagasan Presiden, menurutnya, harus diarahkan untuk membangun sistem yang mampu mencegah terulangnya penyimpangan, memperbaiki tata kelola korporasi, serta memastikan perusahaan negara dikelola berdasarkan prinsip GCG.


Melalui reformasi tersebut, BUMN diharapkan tidak hanya sehat secara keuangan, tetapi juga profesional, transparan, berdaya saing, dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi negara serta masyarakat.