Warga Keluhkan Sertifikat Perumahan Bermasalah, BPN Siap jadi Konsultan -->
Cari Berita

Warga Keluhkan Sertifikat Perumahan Bermasalah, BPN Siap jadi Konsultan

BUGISWARTA.COM, BONE --- Masalah demi masalah akhirnya terungkap usai warga keluhkan drainase serta fasum fasos BTN Bone Wood Gardenia yang ternyata sampai detik ini pun belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke pihak pemerintah. Itu artinya, segala keluhan warga BTN Bone Wood Gardenia soal jalan, jembatan dan drainase, masih sepenuhnya tanggungjawab pengembang.

Tak hanya warga BTN Bone Wood Gardenia, warga BTN Puri Tiara Indah, AD, yang lokasinya satu kelurahan dengan BTN Bone Wood Gardenia, juga menyuarakan keluhan dimana pihak bank BTN akui tak pegang sertifikat ketika AD ingin lakukan pelunasan. Kecewa, AD akui berhenti lekukan pembayaran kredit di Bank Tabungan Negara (BTN), sejak 5 tahun lalu.

Bukan tanpa sebab, AD menjelaskan sebenarnya awalnya ingin melunasi kredit rumah yang dibeli mantan suaminya pada tahun 2009 lalu. Namun, saat mempertanyakan sertifikat rumah, pihak BTN akui tak menyimpannya.

"Saya dua kali ketemu pinca. Dulu mauka rencana lunasi tapi pas saya konfirmasi di bank tidak ada sertifikatnya dan pihak bank tidak tau dimana developernya, saya hentikan, padahal sisa sedikit,"

Terpisah, Kuncoro Bakti Hanung Prihanto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bone, yang ditemui di ruangannya, Kamis (20/11//25) menjelaskan bahwa seharusnya sejak awal pihak pengembang sudah menyiapkan sertifikat baik itu induk ataupun sudah dipecah.

"Pengembang harus bebaskan lahan dulu, urus izin, akte pendirian PT nya harus jelas yang bergerak dibidang perumahan, lalu ajukan permohonan hak. Permohonannya nanti keluar induk atas nama, misalnya PT B, nah induk ini dipecah sesuai site plan, dipecah dari induk, ke si A si B, lalu nanti balik nama berdasarkan yang dipecah tadi, begitu," jelas Hanung.

Hanung juga menegaskan dalam kejadian seperti ini, pihak BPN tidak mungkin menahan sertifikat. Ketika ada akad jual beli, pengembang wajib melakukan pemecahan sertifikat sesuai site plan perumahan yang dia bangun. Prihatin dengan masyarakat yang kerap jadi korban pengembang nakal, Hanung meminta masyarakat teliti sebelum memutuskan akad kredit.
 
"Jangan sampai, yang saya khawatirkan, induk itu dijaminkan, itu yang rawan. Hati-hati, konsumen harus pastikan sertifikat ada nggak. Makanya masyarakat juga jangan tergiur harga murah," pesannya.

Berbekal keprihatinan tersebut, Hanung menyampaikan siap membantu jika ada warga yang ingin mempertanyakan status sertifikat perumahan mereka. Dengan begitu masyarakat sebagai konsumen bisa memutuskan langkah selanjutnya yang akan mereka tempuh, apakah hentikan cicilan ke bank seperti AD, atau memgambil langkah hukum dengan melaporkan pengembang.

"Informasi kita hanya sebatas, iya ini ada sudah terbit atas nama siapa. Kasihan masyarakat," tutupnya.