Sambangi DPR RI, APDESI Bone Minta Komisi XI Tekan Kemenkeu Cairkan DD Non-Earmark Tahap II -->
Cari Berita

Sambangi DPR RI, APDESI Bone Minta Komisi XI Tekan Kemenkeu Cairkan DD Non-Earmark Tahap II

BUGISWARTA.COM, Jakarta — DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone mendesak Komisi XI DPR RI turun tangan menekan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera mencairkan Dana Desa Non-Earmark Tahap II yang sejak 18 September 2025 tertahan tanpa penjelasan resmi.

Ketua DPC Apdesi Bone, A. Mappakaya Amir, mengungkapkan bahwa kebijakan penundaan tersebut berdampak luas terhadap jalannya pemerintahan desa, tidak hanya di Bone, tetapi juga ribuan desa di seluruh Indonesia yang hingga kini belum menerima pencairan tahap II.

“Sudah lebih dari dua bulan pencairan ditahan tanpa alasan jelas. Desa tetap harus bekerja, program tetap harus berjalan, sementara dananya tidak kunjung turun. Ini sangat menghambat,” tegasnya.
Sebelumnya, rombongan DPRD Kabupaten Bone bersama unsur pemerintah desa menggelar audiensi dengan Kemenkeu pada Jumat, 21 November 2025, untuk meminta klarifikasi mengenai penundaan tersebut. Namun, pertemuan itu justru tidak menghasilkan kepastian.

Menurut keterangan Apdesi Bone, pejabat yang mewakili Kemenkeu menyatakan bahwa persoalan ini berada pada level kebijakan pimpinan, sehingga tidak bisa dijawab dalam forum audiensi tersebut.
Mappakaya Amir menekankan bahwa kondisi ini makin mengkhawatirkan karena sudah memasuki akhir tahun anggaran. Keterlambatan pencairan dikhawatirkan menyebabkan berbagai program desa tidak dapat direalisasikan.

“Kegiatan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga operasional pemerintahan desa terhambat. Kalau sampai tidak cair tahun ini, desa yang akan menjadi korban,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPC Apdesi Bone pada Senin, 24 November 2025, telah melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Komisi XI DPR RI. Dalam surat tersebut, Apdesi meminta agar Komisi XI segera memanggil Kemenkeu untuk membahas dan memastikan pencairan Dana Desa Non-Earmark Tahap II.

Langkah ini mendapat dukungan langsung dari Ketua Umum DPP Apdesi, Arifin Abdul Majid, yang turut mendampingi proses penyampaian surat tersebut. Arifin menilai kebijakan Kemenkeu ini menimbulkan dampak nasional, tidak hanya regional.

“Ini bukan hanya soal Bone, tetapi menyangkut seluruh desa di Indonesia. Apdesi pusat berdiri mendampingi proses ini untuk memastikan hak desa terpenuhi,” ujar Arifin.
Lanjut Arifi bersyukur ada inisiatif dari DPC Apdesi Bone yang di nahkodai A. Mappakaya Amir untuk memperjuangkan hak hak desa sampai pusat. 
Apdesi Bone berharap Komisi XI DPR RI segera mengambil tindakan konkret dengan memanggil Kemenkeu untuk meminta penjelasan terbuka dan memastikan pencairan dana tidak kembali tertunda, agar penyelenggaraan pembangunan desa tetap berjalan sesuai perencanaan.

“Kami berharap Komisi XI bertindak tegas. Desa tidak boleh menjadi korban kebijakan yang tidak jelas,” tegas Mappakaya Amir