BUGISWARTA.COM, BONE --- Punya aturan jelas tentang standar kelayakan perumahan sebagaimana tercantum dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2021, ternyata tak lantas membuat pengembang patuh. Banyak pengembang perumahan lama yang bahkan kini menghilang bak di telan bumi sehingga warga yang menghuni perumahan tersebut hanya bisa pasrah ketika ada keluhan.
BTN Bone Wood Gardenia contohnya. Salah seorang warga mengaku sudah pernah menyampaikan keluhan tentang tidak adanya drainase dan rusaknya jembatan tapi malah disuruh memperbaiki sendiri dengan cara gotong royong bersama warga lain.
Kepala Bidang Bangunan Gedung, Andi Syamsu Rijal yang akrab disapa Andi Ichal, ketika ditemui di ruangannya, Selasa (18/11/25), mengakui perumahan lama memang banyak bermasalah, mulai dari site plan, penyediaan PSU hingga kesiapan sertifikat.
"Kalau perumahan lama memang begitu, kalau kami disini mengeluarkan rekomendasi untuk sintap, tapi itu untuk perumahan yang 2021 sampai sekarang," kata Andi Ichal.
Lemahnya pengawasan, kata Andi Ichal, disebabkan belum ada Perda yang mengatur tentang standar layak huni perumahan sehingga pemerintah tidak punya kewenangan untuk membongkar dan memberi sanksi tegas bagi pengembang nakal. Saat ini yang bisa dilakukan pemerintah hanya sebatas memberi teguran lisan dan tertulis.
"Lemah memang karena kita tidak punya perda penindakan, yang bisa kita lakukan sekarang hanya memastikan perumahan yang diberi surat layak fungsi itu betul-betul sudah dilengkapi PSU. Kalau ada pengembang yang perumahannya tidak beres, nanti tidak kami beri izin lagi untuk membangun perumahan lain," terangnya.
Selain aturan oleh Kepmen, pengembang dan bank pelaksana yang tidak taat dapat dilaporkan pidana baik itu UU Nomor 1 Tahun 2011, juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapula Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan UU Tipidkor pasal 2 dan 3 jika melibatkan dana subsidi negara. Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, mengatakan terkait pengembang nakal yang banyak merugikan konsumen, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan.
"Saya suruh kanit ekonomi koordinasi dulu dengan Polda, supaya jelas penanganannya seperti apa nantinya," ujar AKBP Sugeng.
Dugaan main mata dengan pihak bank pelaksana juga ikut mencuat seiring tertutupnya informasi dari Bank BTN yang dikonfirmasi terkait lolosnya akad kredit User sementara perumahan yang akan ditempati belum layak huni dibuktikan dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang minim, listrik dan air yang belum terpasang serta buruknya jalan dan drainase perumahan tersebut.
