BUGISWARTA.COM, Jakarta --- Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bone bersama DPRD Kab. Bone melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna mempertanyakan keterlambatan pencairan Dana Desa Non Earmark yang hingga kini belum cair di seluruh Indonesia dan ini menjadi lembaga resmi yg lansung mempertanyakan di kemetrian keuangan di indonesia.
Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah desa, khususnya di Kabupaten Bone, yang hingga saat ini masih memiliki 128 desa belum menerima pencairan dana tersebut. Jumat, 21 November 2025.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Apdesi APDESI Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amir mengungkapkan kegelisahan para kepala desa atas mandeknya proses penyaluran, Mereka menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak hanya terjadi di Bone, tetapi berskala nasional, sehingga berdampak langsung pada jalannya pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, hingga proses pembangunan yang telah direncanakan sejak awal tahun.
"Salah satu masalah utama yang disampaikan adalah kondisi aplikasi OSPAM yang terkunci, sehingga desa tidak dapat melakukan proses pengajuan dokumen penyaluran. Aplikasi yang merupakan pintu administrasi penyaluran Dana Desa ini mengalami pembatasan akses, membuat seluruh desa tidak bisa melangkah ke tahap pencairan, Hal ini menjadi hambatan teknis yang sangat signifikan di lapangan," Kata Andi Mappakaya
Selain persoalan aplikasi, APDESI Bone turut mempertanyakan belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) pencairan Dana Desa Non Earmark, Pemerintah desa di seluruh Indonesia masih menunggu regulasi penyaluran dana. Tanpa adanya juklak dan keputusan regulasi terbaru, proses penyaluran tidak dapat dilanjutkan oleh instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Pihak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pencairan Dana Desa Non Earmark masih menunggu kebijakan pimpinan, khususnya keputusan final dari Menteri Keuangan.
A.Mappakaya Amir menekankan pentingnya percepatan proses ini, mengingat dana tersebut menyangkut langsung dengan aktivitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
" Seharusnya pemerintah pusat agar segera membuka akses aplikasi OSPAM, menerbitkan juklak, atau revisi PMK 108 tahun 2024 agar pencairan bisa segera dilakukan,"Tambahnya
Sementara Wakil Ketua DPRD Kab. Bone Irwandi Burhan sebagai ketua rombongan Dalam kunjungan di kementrian keuangan menyatakan akan mengawal sampai ke senayan dan berharap kementrian keuangan segera mengambil kebijakan agar segera melakukan pencairan Dana Desa Non Earmak
" Saran kami, APDESI Bone mengirim surat resmi kepada Ketua Komisi XI DPR RI untuk meminta dukungan dan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat advokasi agar penyaluran Dana Desa Non Earmark dapat dipercepat secara nasional," Kata Irwandi Burhan
Kunjungan kerja yang dilakukan pada Jumat, 21 November 2025 ini menjadi bukti komitmen APDESI Kabupaten Bone dalam memperjuangkan kepentingan desa bukan hanya skala Bone tetapi skala Nasional
