Tuntut Hak, 589 PPPK Sambangi DPRD Enrekang Pertanyakan Perpanjangan SK dan Gaji yang Belum Terbayarkan -->
Cari Berita

Tuntut Hak, 589 PPPK Sambangi DPRD Enrekang Pertanyakan Perpanjangan SK dan Gaji yang Belum Terbayarkan

BUGISWARTA.Com, ENREKANG --- Pembicara Sucipto asal Dulang (Kecamatan Malua) ,Tenaga PPPK penerimaan angkatan ke 3 dari tenaga medis dan tenaga teknis dan Guru , melalui proses CAT diangkat sejak 28 Februari tahun 2023 dan berakhir 28 April 2025 mulai tak nyenyak tidur.

Pasalnya keluhan tenaga PPPK sebanyak 589 orang ini mendatangi kantor DPRD Enrekang menyampaikan aspirasi terkait permasalahan pelik yang dihadapi.  

Dalam auden para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak satu tahun tergabung dalam aliansi PPPK diterima wakil rakyat untuk menampung aspirasi mereka.

"Kami tenaga PPPK melalui proses CAT telah menerima SK pada 28 bulan Februari 2023 untuk masa kerja 1 tahun dan berakhir pada 28 Februari 2025 tapi kejelasan perpanjangan kontrak kerja belum ada diterbitkan untuk kejelasan selanjutnya dari Pemda Enrekang,"kata ketua aliansi PPPK Sucipto asal Dulang (Malua).

Tak hanya Sucipto , perwakilan dari aliansi ini juga menyuarakan tentang tak diterimanya gaji bulanan selama 2 bulan tahun 2025 dan DPRD Enrekang diminta memperjuangkan kejelasan nasibnya setelah setahun dibawah naungan anggaran Pemda muncul tak terima gaji dan tidak jelasnya SK perpanjangan.

Menurutnya, penempatan mereka dari tenaga medis, guru dan tenaga teknis telah mengabdi,termasuk selama masa berakhirnya kontrak sebagai tenaga medis bekerja dan guru mengajar di sekolah telah bertugas baik, tapi 2 bulan Maret-April 2025 tak ada gaji diterima,
kami meminta perjuangkan nasib kami," akunya.

Hadir segenap pimpinan DPRD Enrekang
, beserta pihak eksekutif Ka BKAD Enrekang Permadi Hasan, Kabid Kesra dan Diklat SDM Muh.Anwar serta mewakili Ka BKPSDM Dr. Dadang Sumarna,MPd.

Dalam auden dipimpin wakil ketua II DPRD EnrekangMuh.Idris Sadik tetap mengimingi sebuah solusi meskipun disebutkan pula fakta tak lagi ada anggaran alias untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2024 dan Tahun 2025 sudah nihil.

"Kita selaku DPRD Enrekang setelah mendengar aspirasi dan penjelasan pihak teknis Pemda Enrekang akan dibawa ke BAKN dan Menpan RB,sebab dibtahun 2026 itu untuk tenaga PPPK tak lagi sistim kontrak, tapi pengangkatan sampai pensiun,"kata Muh.Idris Sadik

Lanjutnya, Soal kebutuhan gaji yang belum dibayar dibutuhkan sekira 22 milyar meskipun dalam kondisi sangat sulit akan dikomunikasikan bersama Pemda Enrekang untuk memberi solusi penyelesaian.

"Untuk gajinya yang belum diterima sekitar 22 milyar ini dikomunikasikan dengan bupati Enrekang , saya kira ada solusi penyelesaian,"ungkapnya. (Tenri/Sahar)