Tambang Ilegal Kembali Marak, Penambang Jadikan Ijin "Multi Fungsi" untuk Kelabui Aparat -->
Cari Berita

Tambang Ilegal Kembali Marak, Penambang Jadikan Ijin "Multi Fungsi" untuk Kelabui Aparat

BUGISWARTA.COM, BONE --- Aktivitas tambang ilegal kembali marak di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Drama petak umpet antara penambang ilegal dengan pihak kepolisian terus terjadi, hal ini terlihat saat beberapa penambang ilegal kembali beroperasi saat tidak dalam pantauan pihak kepolisian.

Sejumlah penambang yang beroprasi, mulai dari yang telah mengantongi ijin produksi, ijin eksplorasi hingga tak mengantongi ijin sama sekali, bebas menambang di sejumlah Kecamatan, diantaranya Kecamatan Cenrana, Sibulue, Barebbo dan Mare'.

Menariknya, untuk mengelabui pihak berwajib, dari penambang yang telah mengantongi ijin produksi, diketahui memanfaatkan ijin tersebut untuk menaungi penambang yang belum mengantongi ijin sama sekali.

Selain itu, ada juga penambang melakukan aktivitas di luar Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Khalil Syihab, mengatakan hal ini sudah menyalahi aturan dan memungkinkan pencabutan ijin jika ada pihak yang melaporkan dan terbukti adanya pelanggaran.

"Untuk non logam dan batuan (gol. C) kewenangan provinsi. Untuk logam dan batubara kewenangan pusat Kementerian Esdm. Untuk pengawasan ada kantornya  di makassar, inspektur tambang," beber Khalil.

Khalil melanjutkan, Penyalahgunaan ijin bisa dilaporkan kepada Bupati untuk kemudian ditindak lanjuti oleh pemerintah Provinsi sebagai pihak yang mengeluarkan ijin.