Usai Memenuhi Syarat, Polres Enrekang Serahkan Pelaku Pencurian Kabel Tower dan Barang Bukti ke Kejaksaan -->
Cari Berita

Usai Memenuhi Syarat, Polres Enrekang Serahkan Pelaku Pencurian Kabel Tower dan Barang Bukti ke Kejaksaan

BUGISWARTA.COM, ENREKANG --- Unit Reskrim Polsek Enrekang Polres Enrekang, melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian kabel power tower milik Telkomsel ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang , Selasa (29/04/2025).

Kapolsek Enrekang AKP Lukman.SH yang ditemui awak media, menjelaskan bahwa Tindak pidana pencurian kabel power tower tersebut terjadi pada bulan maret 2025, dimana pelaku melakukan pencurian berupa kabel power tower milik Telkomsel yang berada di Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyelinap masuk kedalam lokasi tower selanjutnya memotong kabel power tower dengan menggunakan alat berupa tang potong.

Saat melakukan aksinya, pelaku ditemukan oleh masyarakat setempat dan langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Enrekang. Dengan respon cepat, Personil Polsek Enrekang langsung mendatangi TKP dan selanjutnya mengamankan pelaku dan dilakukan proses hukum. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara tindak pidana pencurian kabel power tower Terlkomsel dengan tersangka (AM) serta barang bukti, Unit Reskrim Polsek Enrekang selanjutnya menyerahkan proses berkas perkara, tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Enrekang dan dinyatakan lengkap (P.21).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aipda Musakkir, SH., didampingi personil Polsek Enrekang dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Enrekang.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Enrekang Polres Enrekang kepada Kejaksaan Negeri Enrekang berupa : 2 buah Obeng model plat, 1 buah tang
3 gulung kabel power warna hitam merk Eterna SPLN 42 NYAF 2.5 f 450/750 V dengan panjang 7 meter, dengan total panjang keseluruhan 21 meter.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H, S.Ik, M.H., melalui Kapolsek Enrekang AKP Lukman, SH., mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum”. Jelasnya. 

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”. tambahnya. 

Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutupnya. (Tenri/Sahar)