Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 2025 secara terbatas pada barang mewah mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Keputusan ini menunjukkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat sekaligus komitmen terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengamat politik Jajat Nurjaman menilai kebijakan ini sebagai langkah bijak yang menunjukkan bahwa Presiden Prabowo memahami dilema yang dihadapi: menjalankan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mendengarkan keluhan masyarakat. "Pada dasarnya, kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari UU HPP yang telah disahkan sejak 2021. Kenaikan ini dilakukan bertahap sejak 2022 dan berakhir pada 2025 menjadi 12 persen," jelas Jajat.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut bukan murni kehendak pemerintahan saat ini, melainkan warisan aturan dari periode sebelumnya. "Dalam hal ini, Presiden Prabowo hanya menjalankan amanah dari UU. Namun, langkah untuk membatasi penerapannya hanya pada barang mewah menunjukkan kehati-hatian beliau dalam melindungi masyarakat luas," imbuhnya.
Langkah Tengah yang Bijak
Keputusan untuk membatasi kenaikan PPN pada barang mewah dianggap sebagai jalan tengah yang tepat. Dengan pendekatan ini, masyarakat umum tidak akan terbebani oleh kenaikan pajak, sementara aturan hukum tetap dijalankan. Jajat menilai keputusan ini sebagai gambaran kepemimpinan yang taat aturan namun tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
"Presiden Prabowo telah menunjukkan bagaimana seorang pemimpin harus bertindak: taat pada aturan sekaligus peka terhadap suara rakyat. Ini menjadi contoh penting bagi masyarakat bahwa pemerintah saat ini sangat berhati-hati dalam setiap kebijakan yang diambil," kata Jajat.
Refleksi Kepemimpinan Prabowo
Langkah ini, menurut Jajat, memberikan gambaran tentang gaya kepemimpinan Presiden Prabowo yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum namun tidak mengesampingkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini juga mempertegas komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat kecil.
"Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kita dapat melihat bagaimana pemerintah mampu menjalankan tugasnya sesuai aturan, tetapi tetap mendengar dan merespons aspirasi rakyat. Ini merupakan langkah strategis yang mencerminkan kualitas seorang pemimpin yang bijaksana," tutup Jajat.
Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan menjadi awal dari langkah-langkah serupa yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan, sembari memastikan bahwa kebutuhan rakyat tetap menjadi prioritas utama.