BUGISWARTA.COM, BONE --- Proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dinalai tidak mampu tersalurkan dengan baik ternyata tidak berlaku di Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, hal ini terbukti setelah Pemerintah Kelurahan menyetor hasil Pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pada 24 September 2024.
Pemerintah Kelurahan Biru mengumpulkan hasil pajak bumi dan bangunan dengan pokok pajak sebesar Rp.525.240.563 dan dinilai telah menyelesaikan 100 persen sebelum waktu yang ditentukan oleh pihak Kecamatan yang seharusnya dijadwalkan pada 30 November 2024.
Lurah Biru, Sudirman yang dikonfirmasi mengatakan, penyelesaian pembayaran pajak masyarakat merupakan kerja kolektif yang dilakukan oleh pemerintah Kelurahan dan Tim Kolektor, meski kata Sudirman dalam penyelesaian pembayaran ada kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kelurahan namun kendala tersebut dapat diatasi dengan kerja-kerja profesional yang dilakukan oleh tim kelurahan.
"Tentu ada kendala dalam proses ini, seperti Blangko Pajak yang disalurkan terlambat, namun dengan memanfaatkan seluruh potensinya yang ada di Kelurahan bisa diselesaikan dengan baik, kami juga selalu menyampaikan kepada seluruh masyarakat di setiap momen untuk tetap taat dalam pembayaran pajak dan kami mengumpulkan Rp.525.240.563 dan sementara di proses di Dispenda," kata Sudirman.
Dody Pranaja sapaan akrab Lurah Biru itu menambahkan, Realisasi 100 persen pembayaran pajak masyarakat di Kelurahan Biru tidak terlepas dari campur tangan pemerintah Kecamatan Tanete Riattang yang kerap memberikan motivasi dan strategi kerja hingga bisa memberikan hasil maksimal.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kecamatan Tanete Riattang yang selalu memberikan dukungan dan support kepada kami sehingga bisa bekerja rileks tanpa tekanan dan memberikan hasil yang luar biasa,"Lanjutnya.