BUGISWARTA.com, JAKARTA -- Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, dipaparkan keraguan atas kualitas saksi yang dihadirkan oleh Pemohon 01. Menurut Otto, saksi tersebut tidak membawa bukti yang dapat dilacak asal-usulnya.
Lebih lanjut, Otto menjelaskan bahwa bukti yang dibawa oleh saksi dari Pemohon 01 hanyalah screenshot dari ponsel yang tidak jelas asalnya.
Hal ini menjadi sorotan karena alat bukti yang disajikan seharusnya dapat dijelaskan dengan jelas asal-usulnya, sebagaimana prinsip yang ditekankan dalam asas "In Criminalibus Probationes Bedent Esse Luce Clariores".
"Ahli dan saksi itu tidak menjelaskan kasusnya, hanya narasi dan kekecewaan saja. Makanya jauh panggang daripada api," ungkap Otto dalam keterangannya pada Senin, 1 April 2024.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya kejelasan asal-usul bukti yang diajukan dalam persidangan, terutama dalam kasus yang memiliki dampak besar seperti perselisihan hasil pemilu.
Keraguan atas kualitas bukti yang dibawa menjadi bahan evaluasi bagi tim hukum dalam memperkuat argumen mereka di persidangan.