-->
Cari Berita


BUGISWARTA.com, JAKARTA
-- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pilpres 2024 yang menolak permohonan para penggugat telah menegaskan kemenangan Prabowo-Gibran dalam pilpres tersebut. 


Hal ini juga menandakan bahwa berbagai tuduhan yang terjadi selama ini tidak terbukti secara hukum. Pasca putusan ini, tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menolak kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. Demikian disampaikan oleh pengamat politik, Jajat Nurjaman.


“Keputusan MK adalah final dan mengikat, artinya merupakan putusan pertama dan terakhir yang tidak dapat digugat kembali secara hukum. Ini menandai akhir dari segala perdebatan terkait pilpres 2024, dan Prabowo-Gibran akan memimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan,” tegas Jajat.


Jajat memprediksi bahwa pasca putusan ini kemungkinan besar akan membawa perubahan besar dalam politik nasional. Putusan MK terkait sengketa pilpres 20204 ini akan berdampak pada koalisi pilpres sebelumnya, sehingga akan lebih jelas mana partai yang akan bergabung dengan pemerintah dan mana yang akan beroposisi.


“Pilpres hanyalah bagian dari proses demokrasi di Indonesia. Yang penting adalah bagaimana kita membawa Indonesia ke depan. Jika masih ada pihak yang menolak hasil pilpres 2024, mereka dapat menjadi pendukung oposisi. Sebaliknya, pihak yang menerima putusan tersebut akan bergabung dengan pemerintah. Saatnya untuk mengesampingkan ego politik dan fokus pada pembangunan Indonesia ke depan,” tutup Jajat.