Amicus Curiae Megawati dalam Persidangan MK Dinilai Tidak Tepat -->
Cari Berita

Amicus Curiae Megawati dalam Persidangan MK Dinilai Tidak Tepat

Megawati & Ganjar

BUGISWARTA.com, JAKARTA --
Dalam perkembangan terbaru sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Umum PDIP memutuskan untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae.


Namun, langkah ini mendapat sorotan karena posisinya yang sebagai ketua partai pengusung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud yang sedang berperkara di MK. Menurut pengamat politik Jajat Nujaman, langkah tersebut dinilai tidak tepat.


"Amicus Curiae merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan yang perannya adalah memberikan pendapat yang nantinya bisa digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangannya, namun dengan jabatannya sebagai ketua umum partai pengusung pasangan capres-cawapres yang sedang berperkara di MK hal ini saya kira pendapatnya akan sulit diterima para hakim MK apalagi dimasukan kedalam pertimbangan hukumnya," ungkap Jajat.


Menurut Jajat, peran amicus curiae akan lebih efektif jika diambil oleh para akademisi hukum yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam sengketa yang sedang berlangsung di MK. Ini dapat memastikan bahwa pendapat yang diberikan lebih objektif dan tidak memihak kepada pihak tertentu, terutama bagi yang sedang berperkara.


“Apapun yang akan menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sidang sengketa pilpres 2024 nantinya harus dihormati semua pihak, meskipun pada dasarnya MK merupakan lembaga tempat penyelesaian sengketa pemilu dan pilpres namun yang lebih utama adalah para pihak yang berkepentingan bisa menerima apapun keputusannya kelak," tambahnya.


Terkait putusan yang akan diambil MK, Jajat berharap bahwa pasca putusan tersebut dapat menjadi momentum baik di mana semua pihak kembali bersatu untuk menyambut pemerintahan baru dan melepaskan ego politik demi kemajuan bangsa dan negara.