Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024, Pengamat : Harapan dan Realitas -->
Cari Berita

Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024, Pengamat : Harapan dan Realitas


BUGISWARTA.com, JAKARTA
-- Dalam proses sengketa pilpres 2024, harapan besar tim hukum pasangan capres-cawapres Anies-Imin (01) dan tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud (03) untuk mempengaruhi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui penggunaan Amicus Curiae nampaknya menemui tantangan besar. Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik Jajat Nurjaman.


Menurut Jajat, para hakim MK cenderung memutuskan berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan, bukan sekadar berdasarkan opini atau pendapat yang diberikan oleh pihak ketiga.


"Fakta persidangan memiliki pengaruh besar terhadap keputusan hakim. Mengandalkan opini untuk mempengaruhi putusan MK menunjukkan kurangnya keyakinan dari tim hukum 01 dan 03 terhadap bukti-bukti yang disampaikan," jelas Jajat.


Lebih lanjut, Jajat menekankan bahwa jika para pemohon yakin dengan bukti-bukti yang mereka miliki dan argumen hukum yang mereka ajukan tidak terbantahkan selama persidangan, maka mengandalkan Amicus Curiae tidaklah diperlukan.


Namun, jika sebaliknya, langkah tersebut bisa dianggap sebagai upaya yang tepat.


"Dalam sejarah sengketa pilpres, sulit untuk membuktikan bahwa pemohon yang kalah di KPU akan menang di MK. Prediksi untuk kali ini pun kemungkinan akan serupa. Meskipun ada kemungkinan permohonan sebagian dikabulkan, namun kemungkinan besar hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil secara keseluruhan. Sebagaimana yang diumumkan sebelumnya oleh KPU, pasangan capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran nampaknya akan memenangkan sengketa ini," papar Jajat.


Dengan demikian, penggunaan Amicus Curiae mungkin saja memberikan sumbangan dalam proses hukum, namun keputusan akhir MK kemungkinan besar tetap bergantung pada fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan.