Polres Bone Bertindak Tegas Terhadap Mobil Penumpang yang Melanggar Aturan -->
Cari Berita

Polres Bone Bertindak Tegas Terhadap Mobil Penumpang yang Melanggar Aturan


BUGISWARTA.com, BONE -
Langkah tegas dilakukan oleh personel Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bone dalam menindak pelanggaran di jalan raya. Baru-baru ini, satu unit mobil penumpang berplat putih terjaring razia di Jalan Jend. Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kabupaten Bone.


Mobil tersebut ditindak lantaran membawa muatan barang berlebihan yang secara potensial dapat membahayakan pengemudi, penumpang, serta pengendara lainnya. Kasat Lantas Polres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan aturan yang mengatur penggunaan mobil penumpang.


"Penindakan dilakukan karena mobil penumpang nekat membawa muatan barang berlebihan, yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 47 ayat 2 huruf b dan d menjelaskan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk kursi pengemudi," terangnya, Jumat (1/3/2024).


Lebih lanjut, Desy menjelaskan bahwa mobil penumpang seharusnya digunakan untuk mengangkut manusia saja dengan kapasitas tempat duduk yang terbatas. Penggunaannya untuk mengangkut barang berlebihan melanggar aturan dan berpotensi menciptakan risiko kecelakaan.


Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Bone dalam menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya. 


Diharapkan, penindakan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.