Puluhan Kasus Korupsi Mangkrak, Aktivis Datangi Kapolres Bone -->
Cari Berita

Puluhan Kasus Korupsi Mangkrak, Aktivis Datangi Kapolres Bone


BUGISWARTA.COM, BONE-
-Sedikitnya 30 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan mangkrak penanganannya di Kepolisian Resort Bone. 

Hal tersebut menyebabkan belasan aktifis LSM di Bone mendatangi Kepala Kepolisian Resort Bone Ajun Komisaris Besar Arief Doddy Suryawan, guna mempertanyakan penyebab lambannya penanganan dugaan kasus korupsi. Senin 7 Agustus 2023.

Kedatangan penggiat sosial itu diterima langsung oleh Kapolres Bone diruang kerjanya. Kapolres Arief didampingi kepala satuan Reserse dan Kriminal Polres Bone Ajun Komisaris Boby Rachman dan Kepala Satuan Intelkam Polres Bone Inspektur Satu Muhammad Yufsin.

Kepada BUGISWARTA.COM Ketua Umum LSM Lamellong Muhammad Rusdi mengatakan, ia bersama aktifis lainnya ingin mempertanyakan langsung kepada Kapolres Bone mengenai lambannya penanganan sejumlah kasus yang masuk di Polres Bone.

"Kami sudah menginventaris kasus yang tidak jelas penangannya di Polres Bone, dalam catatan kami ada kurang lebih 30 kasus termasuk sembilan kasus yang kami laporkan bersama beberapa LSM lainnya," kata Rusdi

Rusdi mengatakan masyarakat Kabupaten Bone berharap agar Kepolisian Bone memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana korupsi karena berdampak besar terhadap masyarakat.

"Kami datang kesini (Mapolres Bone, red) tujuannya adalah jika bapak kapolres lupa kami akan ingatkan, jika tidak tau karena kasusnya bergulir sebelum menjabat kapolres di Bone kami akan bertahukan," kata Rusdi.

Semantara itu Kapolres Arief mengatakan sejak bertugas di Bone dia sebenarnya memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah kasus yang ada di Bone hanya saja dia selaku kapolres tidak serta merta mengekspos penangan kasus tersebut kepublik.

"Ada satuan atau unit yang menangani kasus yang ada termasuk ada humas secara tehnis, dan semua ada mekanisme yang mengatur, saya khawatir akan menimbulkan multi tafsir dipublik jika informasi tidak melalui mekanisme yang ada," kata Arief 

Sementara Kepala Satu Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone Ajun Komisaris Boby Rachman mengatakan hampir semua kasus yang dilaporkan penggiat LSM adalah kasus korupsi, sementara kasus korupsi itu memang membutuhkan waktu yang lama untuk proses penyidikan dan penyelidikan.

"Kasus korupsi itu harus didapatkan kerugian negara dulu, sementara untuk menentukan kerugian negara itu bukan kewenangan polisi, kita memerlukan auditor, gelar perkara kasus korupsi jg bukan di polres, tapi di Polda, intinya untuk menentukan korupsi itu memerlukan banyak pihak sehingga memang penanganannya memerlukan waktu," Boby mengungkapkan. (Mg 02)