BUGISWARTA.Com, Soppeng---Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Watansoppeng mengeksekusi Kepala Desa Donri-Donri Muhiddin di kediamannya di Tajuncu, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, selasa (28/2/2023).
Sesuai dengan JPU melakukan upaya hukum Kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dengan Nomor 16/Pid.Sus/2023 pada tanggal 9 Desember 2022, dengan mengadili terpidana Muhiddin SE bin Haji Tebu terbukti terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana 'Korupsi'.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin SH. MH, melalui Kasi Intel Kejari Soppeng Muhammad Musdar mengatakan sesuai hasil keputusan PN, telah dilakukan koordinasi dengan terdakwa dan langsung dilakukan eksekusi.
"Kami sudah mengeksekusi terdakwa. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka denda diganti dengan pidana kurungan Satu (1) Bulan," ucap Musdar.
Sesuai dengan koordinasi dengan terdakwa, pihaknya akan menyelesaikan denda dan akan menjalankan hukumannya selama 1 tahun.
"Terpidana Muhiddin akan membayar denda sebanyak 50 juta," tuturnya.
(SHR-BW)