BUGISWARTA.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Prasetyo Hadi mengungkapkan pesan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto kepada seluruh Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra terkait Aksi Penyampaian Aspirasi Ribuan Kepala Desa kemarin di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan.
Ribuan Kepala Desa melakukan unjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diantara aspirasi yang disampaikan ribuan Kepala Desa tersebut adalah mengenai masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi sembilan tahun dan dana desa.
Kapoksi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra yang akrab disapa Mas Pras ini mengatakan “Pak Prabowo memberikan arahan kepada kami para Anggota Fraksi Gerindra di DPR RI untuk menerima dan mendukung penuh aspirasi ribuan Kepala Desa”. Ungkapnya
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung mengatakan,
“Sebagaimana diketahui bahwa kemarin Wakil Ketua DPR RI, Pak Sufmi Dasco yang juga merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra menemui massa aksi di depan Gedung DPR RI lalu dilanjutkan memfasilitasi dialog aspirasi mengenai beberapa tuntutan untuk merevisi Undang-Undang Desa di ruang KK-2 Gedung Kura-Kura DPR RI.” Kata Pras
Perwakilan massa aksi diterima oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Bang Supratman serta Kapoksi XI Fraksi Gerindra DPR RI (keuangan), Kapoksi V Fraksi Gerindra (Mitra Menteri Desa) serta Kapoksi dan seluruh Anggota Poksi II DPR RI Fraksi Gerindra (pemerintahan) dengan menghadirkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan secara umum dua catatan tuntutan para kepala desa atas Usulan Revisi UU Desa UU Nomor 6 Tahun 2014 ini. Pertama, mengenai perpanjangan Masa Jabatan Kader dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun dan kedua pencabutan Perpu No 1 Tahun 2020 terkait Dana Desa.
"Pada intinya kami dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, siap mendukung penuh, memperjuangkan dan mengawal Aspirasi Bapak/Ibu Kepala Desa Seluruh Indonesia dimaksud, dan sudah menjadi arahan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo untuk diterima dan didukung penuh. Selanjutnya nanti pembahasan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan Undang-Undang di DPR RI," jelas Pras.
Ketua OKK DPP Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa Pak Prabowo dan Partai Gerindra sejak lama telah memperjuangkan kesejahteraan desa, mulai dari memperjuangkan Dana Desa melalui Undang-Undang Desa sampai merealisasikan aspirasi-aspirasi dari Desa kepada para pejuang politik Partai Gerindra di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Sejak lama juga Pak Prabowo dan Partai Gerindra memperjuangkan kesejahteraan desa, yakni program dana desa 1 milyar per desa melalui Undang-Undang Desa serta kader-kader Partai Gerindra dari Pusat hingga daerah berjuang untuk merealisasikan setiap aspirai yang masuk dari perangkat dan masyarakat desa.” Tutup Pras