Bugiswarta.com, Bone – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Tim Pakem) Tingkat Kabupaten Bone yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam SH rapat koordinasi di Foodpedia Bone, Rabu, 14 Desember 2022.
Rapat koordinasi Tim Pakem dihadiri oleh para anggota Tim Pakem Tingkat Kabupaten Bone yakni Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone selaku Wakil Ketua merangkap anggota Tim Pakem, Pasi Intel Kodim 1407 Tauwarani, Kanit 1 Intelkam Polres Bone, Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama.
Selanjutnya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kesbangpol Kabupaten Bone, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Bone, Kabid Adat dan Tradisi Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone dan Perwakilan Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bone.
Kegiatan rapat koordinasi Tim Pakem dilakukan sebagai tindak lanjut dalam pengawasan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat yang mendasar pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
“Rapat dilakukan secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan untuk melakukan pertukaran informasi mengenai masalah Pakem,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad.
Dia mengatakan bahwa tim Pakem mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap ajaran atau paham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat yang meresahkan masyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan/atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama.
“Adapun sasaran tugas Tim Pakem diantaranya dapat dilihat dari segi ajarannya, ritualnya, orang atau pengikutnya, kegiatan atau aktivitasnya, organisasinya serta buku-buku dan peralatannya,” paparnya
Tim Pakem yang dibentuk akan menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan dalam masyarakat lalu meneliti dan menilai secara cermat perkembangan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.
“Tujuan dilakukannya rapat tersebut untuk membangun sinergitas antara Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Agama, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Forum Kerukunan Umat Beragama dalam melakukan langkah preventif agar mencegah terjadinya atau timbulnya kasus-kasus negatif yang berkaitan dengan Kepercayaan, Kebudayaan dan Keagamaan maupun represif dalam menangkal dan menanggulangi jika ada kasus dan mengeliminir resiko yang timbul,” lanjutnya.
Hingga saat ini belum ditemukan aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan di Kabupaten Bone yang meresahkan masyarakat, namun Kami tetap memantau kegiatan beberapa kelompok aliran keagamaan maupun kelompok budaya.
“Kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat ajaran atau paham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat yang meresahkan masyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan/atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama,” tuturnya