Legislator PAN Sulsel Dukung Kapolres Bone Tegakan Aturan Persampahan -->
Cari Berita

Legislator PAN Sulsel Dukung Kapolres Bone Tegakan Aturan Persampahan

BUGISWARTA.com, BONE--Legislator asal Partai Amanat Nasional Provinsi Sulsel Andi Irwandi Natsir mengapresiasi langkah penegakan hukum tentang pengelolaan persampahan yang dilakukan Kepala Kepolisian Resort Bone.


Menurut Irwandi upaya penegakan hukum tentang tata kelola persampahan yang tengah bergulir di Polres Bone patut didukung karena hingga saat ini di Bone penanganan sampah masih semraut dan asal-asalan.


"Saya kira ini langkah cerdas dan berani, kita harus membersamai dan mendukung Kapolres Bone, jangan  biarkan beliau (Kapolres, red) sendiri dan kesepian dalam menegakan regulasi persampahan," kata Irwandi.


Irwandi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulsel dua priode itu menuturkan penanganan sampah yang tidak didasarkan pada regulasi itu berdampak buruk terhadap berbagai sektor, sementara sisi lain jika sampah dikelola berdasarkan amanah undang-undang tidak hanya membuat lingkungan bersih dan sehat tapi juga dapat mendorong tumbuhnya ekonomi sebab sampah sebenarnya adalah bahan baku untuk berbagai keperluan daur ulang dan itu bernilai ekonomi.


Hanya saja kata mantan Wakil Ketua DPRD Bone itu penegakan regulasi persampahan juga harus dibarengi dengan sosilisasi dan edukasi yang memadai, karena menurutnya masyarakat sebagai salah satu sumber timbulan sampah mau lingkungannya bersih dan sehat.


"Sebenarnya masyarakat mau sekali lingkungannya bersih indah dan sehat, hanya butuh dipahamkan, difasilitasi dan didorong untuk mewujudkan hidup sehat dan bersih," Irwandi mengungkapkan.


Sebelumnya Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah melalui press release mengungkapkan saat ini dia tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).


Ardyansyah mengatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum dibalik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone.


Sekadar diketahui, saat ini Polres Bone telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, seperti Dinas Lingkungan Hidup, saksi ahli dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Kementerian LHK RI, penanggung jawab kawasan pemukiman, kawasan komersil dan pergudangan. Mereka dimintai keterangan seputar dugaan pelanggaran regulasi persampahan.