Laporan Kasus Pengelolaan Sampah di Bone Tidak Salah Alamat -->
Cari Berita

Laporan Kasus Pengelolaan Sampah di Bone Tidak Salah Alamat

BUGISWARTA.COM, BONE _-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kenustra Bone, angkat bicara terkait laporan pengelolaan sampah di Kabupaten Bone yang diduga telah melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UUPS).


Ketua LBH Kenustra,Andi Asrul Amri mengatakan bahwa laporan tersebut sangat wajar bahkan tidak salah alamat.


"Kami rasa bapak kepala dinas DLH Bone yang mengatakan laporan pihak kami itu keliru dan salah alamat tidak benar, pihak kami melaporkan tentang diduganya terjadi pelanggaran UUPS di Kabupaten Bone dengan status terlapor lidik," terangnya.


“Wajar-wajar saja dong penyidik reskrim bone memanggil semua pihak yang diduga ada keterlibatan ataupun sebagai saksi dalam perkara tersebut, pak kadis DLH Bone sebaiknya memperhatikan suratnya dipanggil sebagai apa oleh penyidik apakah terlapor atau saksi, penyidik ini mau mengumpulkan bukti-bukti makanya dipanggil dan tidak menutup kemungkinan semua pihak yang dipanggil ini statusnya bisa saja naik termasuk pak kadis DLH Bone," sambungnya.


Dia menambahkan bahwa laporannya tidak tertuju kepada satu titik sebagaimana diterangkan Kadis DLH Bone namun laporan tersebut bersifat keseluruhan termasuk Pengelolaan Kawasan Permukiman, Kawasan Komersial, Kawasan Industri, Kawasan Sosial, Kawasan Umum bahkan pemerintah daerah yang berkaitan dengan Pengelolaan sampah di Kabupaten Bone.


“LBH kami di bagian Lingkungan Hidup baru saja menerima kuasa untuk mengawal kasus ini dan secepatnya kami akan menyerahkan surat kuasa ke penyidik serta melakukan segala upaya hukum terhadap kasus ini,"terangnya.


“Kami merasa tidak perlu ada yang disesalkan dengan laporan ini, karena hal ini baik dengan adanya laporan seperti ini bisa saja memberikan perubahan besar ataupun perhatian besar semua pihak termasuk pemerintah daerah terhadap persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah di kabupaten bone, apalagi jika nanti kedepannya ada efek jera terhadap pelaku yang terbukti melanggar UUPS di Kabupaten Bone," tutupnya