Posisi Hukum Bendungan Bener -->
Cari Berita

Posisi Hukum Bendungan Bener


Bugiswarta.com, Wadas -- Berkompi-kompi polisi datang ke Desa Wadas di Purworejo, Jawa Tengah. Para polisi menangkap mereka yang menghadang karena cemas kehilangan ruang hidup. Pemerintah hendak menambang batu andesit di desa ini untuk pondasi bendungan Bener.


Bendungan ini termasuk proyek strategis nasional untuk mengairi sawah lama dan rencana sawah baru seluas lebih dari 15.000 hektar. Masyarakat Desa Wadas menolak karena merasa belum ada sosialisasi memadai desa mereka akan ditambang.


Soalnya, mereka trauma akan kejadian pada 1988. Ketika itu bukti longsor menewaskan lima penduduk. Bukit-bukit di sini sangat labil. Sehingga jika ada alat berat menghancurkan dan meledakkan bukit-bukit itu lalu mengambil batunya, mereka cemas hidup menjadi terancam.


Di luar soal pertanyaan mengapa polisi begitu keras kepada penduduk Wadas yang menuntut ruang hidup aman dan perusahaan penambangnya batu andesit, banyak prosedur hukum yang diduga dilanggar oleh pemerintah dalam membangun bendungan Bener.


Kami menelusuri proses proyek strategis nasional bendungan Bener ini tiga pekan sebelum kerusuhan meledak karena pemerintah hendak mengukur penambangan andesit. Penolakan memang meruyak jauh sebelum polisi marangsek ke sana.


Kerusakan lingkungan tak terelakkan. Kami merekam suara penduduk yang was-was sejak rencana menambang batu andesit terdengar hingga desa ini. Liputannya tersaji dalam liputan panjang di rubrik Lingkungan. Selamat membaca.

Telegram resmi satu Bumi Tempo