Nasib Bos Arisan Receh Bone Tunggu Gelar Perkara -->
Cari Berita

Nasib Bos Arisan Receh Bone Tunggu Gelar Perkara

BUGISWARTA.com, BONE -- Nasib bos Arisan Receh Bone inisial Na menunggu gelar perkara di Kepolisian Resort Bone. Dari gelar perkara itu nantinya apakah Na akan ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan atau penyelidikannya akan dihentikan.


Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan menyusul penyelidikan di Polres Bone hampir rampung. Setelah kasus dugaan penipuan penggelapan berkedok arisan itu digelar maka status bos Arisan Receh Bone akan ditetapkan.


"Pelapor, terlapor dan saksi-saksi sudah diambil semua keterangannya, cuma masih diperlukan keterangan tambahan, kalau sudah ada keterangan tambahan, maka kasus ini akan digelar," kata sumber BUGISWARTA.com


Namun sumber tersebut enggan mengungkapkan kapan gelar perkara itu akan dilakasanakan, begitupun perkiraan Na akan ditersangkakan atau tidak.


"Belum ada jadwal, begitupun statusnya Na ini nanti dilihat pada gelar," katanya.


Sementara itu kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan arisan online recehbone, Andi Asrul Amri meyakini jika Na akan ditersangkakan. Karena menurutnya unsur penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terpenuhi.


"Kami berkeyakinan akan ditersangkakan, karena unsurnya terpenuhi," kata Asrul.


Asrul mengatakan terlapor Na sudah mengembalikan kerugian dua korban yang ia dampingi melapor di Polres, dengan cara dana itu ditransfer kerekening masing-masing korban.


"Tapi transferan pengembalian itu saya jadikan sebagai bukti, karena pengembalian itu dilakukan setelah proses hukum berjalan, selain itu masih ada tujuh korban lainnya," kata Asrul.


Asrul yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (DPC Kenustra) Kabupaten Bone Sulsel, menambahkan sebenarnya Na tidak hanya melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online, tapi juga dapat diduga telah melakukan  money game.


"Sebenarnya Na ini tidak hanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan, tapi sudah termasuk diduga ada unsur money game, hanya saja kerugiannya kecil, sehingga kami tidak laporkan, tapi kalau pasal penipuan dan penggelapan kami yakin terpenuhi unsurnya," kata Asrul.


Asrul menambahkan, pelaporan oleh korban terhadap Na berawal adanya arisan online yang dikelolah Na dengan menawarkan lelang arisan senilai Rp. 9,9 juta, padahal member atau korban ini hanya dibebankan menyetor Rp 8,8 juta perorang, dengan cara member ini membayar ke Na sebanyak 22 kali, setiap membayar member menyetorkan sebanyak Rp 400 ribu. Sehingga para korban tergiur karena adanya iming-iming keuntungan.


Namun pada kenyataannya  jangankan mendapatkan keuntungan malah korban ini tidak diberikan haknya berdasarkan apa yang dijanjikan Na kepada para korban.


Sebelumnya Na melalui keterangan pers kepada sejumlah media, dia membantah kalau dirinya melakakukan penipuan dan penggelapan. Ia mengaku selama ini sudah membayarkan uang arisan itu sesuai dengan kesepakatan awal. 


Sebagai bukti ia tidak melakukan penipuan yakni selama ini arisan yang di kelolahnya lancar-lancar saja dan tidak ada masalah. 


Kendati demikian, Na mengakui permasalahan muncul setelah saat sejumlah member arisannya tidak lagi mau membayar uang arisan, padahal yang bersangkutan sudah mendapatkan uang arisan yang menyebabkan Na harus menutup kerugian dengan menggantikan uang member lainya.