Legislator Gerindra Jawa Barat Minta Aturan Pencairan JHT di Cabut -->
Cari Berita

Legislator Gerindra Jawa Barat Minta Aturan Pencairan JHT di Cabut

BUGISWARTA.com, Jawa Barat -- Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat, H. A. Harris Bobihoe, meminta Menaker Ida Fauziyah agar mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 


Sebab, menurut Harris Bobihoe, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran, ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK. Dan uang tersebut tentu bisa dimanfaatkan sebagai modal, dalam membuka dunia usaha baru.


“Saya sampaikan, agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dicabut. Tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS, menjadi harapan utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik ataupun perkantoran. Apalagi di masa pandemi seperti ini,” ujar Harris Bobihoe, kepada elJabar.com, Senin (14/02/2022).


Harris Bobihoe yang juga merupakan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Barat menjelaskan, selama pandemi jutaan orang telah di PHK, termasuk di Jawa Barat. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali, lantaran adanya angkatan kerja baru.


Oleh sebab itu, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunakan uang tersebut, sebagai modal dalam membuka dunia usaha kecil seperti UMKM.


Saat pandemi melanda, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang. Tentu ini menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali, karena sudah ada angkatan kerja baru.


“Maka dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin, untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” jelasnya.


Menurut Harris Bobihoe, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha, bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.


“Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Seharusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita,” pungkasnya.