Satpel Pelabuhan Bajoe Diduga Abaikan Jarak Kendaraan Dalam Kapal -->
Cari Berita

Satpel Pelabuhan Bajoe Diduga Abaikan Jarak Kendaraan Dalam Kapal

Dokuemntasi Bugiswarta

BUGISWARTA.com, BONE--Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulsel diduga mengabaikan ketentuan pengaturan jarak parkir kendaraan dalam kapal ferry lintasan Bajoe-Kolaka.


Pantuan BUGISWARTA.com di pelabuhan Bajoe, saat proses pemuatan salah satu kapal ferry lintasan Bajoe-Kolaka, tampak kendaraan diparkir di dalam kapal sangat berdempetan antar kendaraan.


Selain diparkir secara berdempetan antar sisa samping depan dan belakang kendaraan yang sangat mempet, kendaraan yang diparkir juga tidak diikat (Lashing) dan tidak menggunakan klem roda atau penjanggal roda.


Hal tersebut selain dapat mengancam keselamatan pelayaran, pengaturan jarak parkir yang sangat rapat dan tidak diikat diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan

Aturan tersebut mewajibkan operator kapal menyediakan pengikat kendaraan (lashing) dan klem roda kendaraan untuk digunakan mengikat kendaraan selama berlayar.  Dalam peraturan menteri perhubungan tersebut juga diatur jarak antar kendaraan yang diparkir di atas kapal, yaitu sekurang-kurangnya 60 cm antar sisi mobil, 30 cm antarmuka dan belakang kendaraan, dan 60 cm untuk kendaraan yang bersebelahan dengan dinding kapal.


Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bajoe Polres Bone Inspektur Satu Jamaluddin, membenarkan dugaan pelanggaran peraturan menteri perhubungan tersebut, ia memperkirakan pelanggaran jarak kendaraan dalam kapal itu merupakan inisiatif otoritas pelabuhan karena belakangan ini sudah ada penertiban kendaraan angkutan barang yang memuat melebihi kapasitas muat.


"Masalah jarak kendaraan dalam kapal itu kewenangannya otoritas pelabuhan, jadi saya tidak tahu persis kenapa kendaraan di dalam kapal diparkir secara berdekatan, mungkin ada semacam kebijakan dari pihak otoritas karena sudah tidak ada truk yang melebihi kapasitas muat," kata Jamaluddin saat dihubungi Senin 20 Desember 2021.


Jamaluddin menjelaskan belakangan ini otoritas pelabuhan Bajoe atau Satpel Pelabuhan Penyeberangan Bajoe sudah melakukan penertiban kendaraan angkutan barang yang melakukan pemuatan yang melebihi kapasitas muat.


"Dulu kan truk yang melebihi tonase dibiarkan naik kapal, tapi belakangan ini kendaraan angkutan barang sudah ditertibkan jadi sudah tidak ada mobil truk itu yang muatannya berlebihan, nanti mungkin juga jarak kendaraan dalam kapal juga akan ditertibkan, kami tidak tahu persis lah karena kami tidak ada kewenangan kecuali kalau kami diminta oleh otoritas untuk membantu penertiban," Jamaluddin menjelaskan.



ANWAR MARJAN/Usman