Sekda Bone Instruksikan Dana Covid 19 Segera Digunakan -->
Cari Berita

Sekda Bone Instruksikan Dana Covid 19 Segera Digunakan

Andi Islamuddin, Sekda Bone

WATAMPONE--BUGISWARTA.com,. Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Sulsel Andi Islamuddin menginstruksikan kepada camat dan lurah se Kabupaten Bone untuk segara mencairkan dan mengggunakan dana penanganan pandemi corona virus diesease 2019 (Covid 19) tahun anggaran 2021.

Instruksi tersebut disampaikan Andi Islamuddin menanggapi kekhawatiran sejumlah camat dan lurah di Kabupaten Bone untuk mencairkan dana penanganan covid 19 karena mereka menganggap acuan penggunaan dana penanganan covid 19 dianggap tidak jelas.

"Saya sudah panggil pihak terkait dan kami sudah pertemuan untuk membahas soal dana covid 19 yang ada dikelurahan dan kecamatan, saya sampaikan agar dana itu segera dimanfaatkan," kata Islamuddin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 1 September 2021.

Menurut Andi Islamuddin kekhawatiran camat dan lurah tersebut tidak beralasan, sebab regulasi penggunaan dana  sudah sangat jelas.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, regulasinya jelas semua kok, bahkan anggaran itu sudah jelas tergambar di DPA masing-masing kelurahan dan kecamatan," Islamuddin mengungkapkan.

Islamuddin menjelaskan dana penanganan covid 19 tahun 2021 ini berbeda dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun anggaran 2020 menyisahkan persoalan, yang menyebabkan camat dan lurah ragu untuk menggunakan dana penanganan covid 19 tahun 2021 ini.

"Beda tahun lalu, memang kurang jelas regulasinya karena tahun lalu (2020) anggaranya diambilkan dari DTT (dana tidak terduga, red), sementara dana penanganan covid tahun 2021 ini merupakan dana transfer," Islamuddin berujar.

Islamuddin menegaskan jika camat dan lurah tidak segera mencairkan dan menggunakan dana penanganan covid 19 pada tahun 2021, maka camat dan lurah akan rugi sendiri.

"Kalau misalnya tidak digunakan dan dana itu dikembalikan ke kas negara yah...camat dan lurah sendiri yang rugi karena akan berpengaruh kepada penilian kinerja mereka," Islamuddin menegaskan. 

Kendati demikian, Islamuddin meminta kepada camat dan lurah untuk cermat dalam menggunakan dana penanganan covid 19 ini.

"Untuk penggunaan dana covid saya harap agar lurah dan camat mencermati dan mempelajari kondisi daerah masing-masing agar dana itu betul-betul terasa manfaatnya, semisal membelikan alat pelindung diri, masker atau membantu masyarakat yang terdampak covid," katanya.

Hal senada juga disampaikan Andi Hasanuddin, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone. Dia mengatakan kalau banyak camat yang menyampaikan ketakutannya untuk mencairkan dan menggunakan dana penanganan covid 19 tahun anggaran 2021.

"Ada beberapa camat yang temui saya katanya serba salah dalam menggunakan dana penanganan covid sehingga ada yang berpikir untuk menggembalikan dananya," kata Hasanuddin.

Padahal menurut Hasanuddin jika dana itu dikembalikan maka berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu regulasi soal dana penanganan covid jelas.

"Saya kira tidak ada masalah jika dana itu digunakan karena memang saat ini masyarkat butuh bantuan untuk melawan covid, regulasinya juga jelas ada di Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07 2021," Hasanuddin menjelaskan.

Sekadar diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun BUGISWARTA.com ditemukan sejumlah camat dan lurah di Kabupaten Bone enggan mencairkan dan menggunakan dana penanganan covid 19 tahun anggaran 2021, mereka beralasan tidak ada acuan yang jelas dalam penggunaan dana tersebut.

"Kami dilema, mau digunakan jangan sampai menjadi masalah dikemudian hari seperti tahun lalu ada camat atau lurah yang disuruh menggembalikan dana, mau dikembalikan kasian juga masyarakat karena saat ini masih memerlukan sokongan pemerintah dalam menghadapi corona," kata sumber BUGISWARTA.com yang enggan disebutkan identitasnya.


LAPORAN : ANDIS

EDITOR  : USMAN