Heri Gunawan Ungkap Catatan Gerindra Soal RUU HKPD Pembatasan Belanja Pegawai di Daerah 30 Persen -->
Cari Berita

Heri Gunawan Ungkap Catatan Gerindra Soal RUU HKPD Pembatasan Belanja Pegawai di Daerah 30 Persen

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR Heri Gunawan
Bugiswarta.com, Jakarta -- Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan catatan terkait Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).


Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR Heri Gunawan mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) diajukan pemerintah untuk menggantikan UU Perimbangan Keuangan dan UU Pajak dan Retribusi Daerah.



"Fraksi Gerindra DPR menyambut rancangan kebijakan pemerintah dalam mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah melalui RUU HKPD," kata Heri Gunawan dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).



Namun, katanya, RUU tersebut tidak boleh menjadi lex specialis atau aturan khusus dari sistem otonomi daerah yang ada. Oleh karena itu, RUU tersebut mesti selaras dengan UU Pemda.



Heri Gunawan menjelaskan RUU HKPD sesuai naskah akademik yang disampaikan pemerintah, bertujuan untuk mengatasi masalah kemandirian daerah dan ketimpangan keuangan antardaerah. Dalam RUU HKPD ini, pemerintah membangun desain baru transfer ke daerah (TKD) untuk memaksimalkan fungsi belanja di daerah dalam mencapai sasaran prioritas pembangunan daerah.



"Bagi Fraksi Gerindra, desain baru TKD ini harus dirasakan oleh daerah sebagai sistem berkeadilan," tegas Hergun. Anggota Komisi XI DPR itu melihat di dalam RUU HKPD ada batasan belanja pegawai di daerah maksimal sebesar 30 persen dari belanja, dan adanya kewajiban daerah meningkatkan belanja infrastruktur pelayanan publik menjadi 40 persen.



Di sisi lain, melalui RUU tersebut pemerintah justru menghilangkan kewajibannya untuk memastikan pagu nasional DAU sebesar minimal 26 persen dari PDN Netto yang tertuang di APBN.



"Kami berpandangan untuk tetap memasukkan pagu nasional DAU sebesar minimal 26 persen dari PDN Netto dalam APBN dan mengajak membuat aturan baru mengenai anggaran TKD minimal 30 persen dari belanja negara," jelas Hergun. Dalam rangka memberi jaminan perhatian pusat yang nyata, Fraksi Gerindra DPR RI juga berpandangan kekayaan kelautan dan perikanan merupakan salah satu modal besar pembangunan yang harus digali oleh pemerintah.



"Oleh karena itu, tetap perlu adanya yang kami sebut sebagai DBH kelautan dan perikanan," ucap Hergun.



Berdasarkan catatan tersebut, tambah Hergun, fraksinya siap duduk bersama dengan pemerintah dan DPD RI untuk membahas lebih jauh usulan RUU HKPD tersebut.


Rilis