Heri Gunawan: Penyederhanaan Tarif CHT Sebaiknya Diatur dalam RUU KUP -->
Cari Berita

Heri Gunawan: Penyederhanaan Tarif CHT Sebaiknya Diatur dalam RUU KUP

Bugiswarta.com, Jakarta -- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Heri Gunawan mengatakan penyederhanaan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebaiknya diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ketentuan Umum Perpajakan (KUP) agar tidak menimbulkan kesan penghindaran pajak.


Hal itu disampaikan pemilik sapaan Hergun ini menyikapi diajukannya RUU KUP kepada DPR RI oleh Pemerintah dalam keterangan, Senin, 30 Agustus 2021.


Pemerintah telah mengajukan RUU KUP kepada DPR. Salah satu muatan RUU adalah mengenai perubahan terhadap UU Cukai. Namun aturan mengenai cukai hasil tembakau (CHT) tidak termasuk yang dilakukan perubahan. Salah satu isu krusial dalam CHT adalah mengenai penyederhanaan atau simplifikasi terhadap penggolongan (layer) tarif cukai rokok dan juga cukai rokok elektrik.


1. Selama ini aturan mengenai layer cukai rokok diserahkan kepada PMK. Memang penerimaan cukai rokok mampu melebihi target, namun untuk lebih meningkatkan penerimaan cukai rokok apakah aturan mengenai layer cukai hasil tembakau (CHT) bisa dimasukkan ke dalam RUU KUP?


Pasal 5 ayat (5) UU 39/2007 tentang Cukai mendelegasikan kewenangan pengaturan tarif cukai kepada peraturan menteri keuangan (PMK). Sejatinya, Pasal 18 dan Lampiran V PMK 147/2017 sudah mengatur roadmap menuju simplifikasi atau penyederhanaan layer cukai hasil tembakau (CHT). Jumlah tarif cukai rokok dari 10 pada 2018 layer, akan disederhanakan menjadi 5 layer saja pada 2021.


Namun, roadmap simplifikasi tersebut dibatalkan oleh PMK 156/2018. Kemudian, pada 2020 diundangkan PMK 198/2020, namun tidak ada aturan mengenai simplifikasi layer. 


Saat ini, ada 10 layer tarif CHT, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer, dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer.


Pada PMK 198/2020, dijelaskan bahwa dalam SKM dan SPM, pembagian golongan diatur dengan jumlah produksi per tahun. Golongan Pengusaha Pabrik yang memproduksi di atas 3 miliar batang rokok per tahun dikenakan tarif paling mahal, sedangkan yang memproduksi kurang dari 3 miliar batang per tahun, dikenakan tarif yang lebih murah.


Batasan jumlah produksi 3 miliar yang sejatinya bertujuan memisahkan pabrikan besar dan kecil pada praktiknya menjadi sumber persoalan. Pemisahan segmentasi SKM dan SPM justru mendorong munculnya praktik penghindaran pajak.


Ada sejumlah perusahaan rokok multinasional yang sengaja memproduksi rokok di bawah 3 miliar batang untuk masing-masing segmen SKM dan SPM sehingga membayar cukai dengan tarif yang lebih murah.


Adanya persoalan tersebut, maka terbuka peluang untuk memasukkan struktur tarif/layer cukai hasil tembakau pada RUU KUP yakni pada Pasal 44F. Jika itu terjadi, maka nantinya RUU KUP tidak hanya mengubah Pasal 4 UU Cukai namun juga akan mengubah Pasal 5 yang mengatur tentang tarif cukai. 


Struktur tarif CHT memang mestinya lebih disederhanakan contoh, menjadi 5 layer saja dan dibunyikan dalam UU sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan menjamin rasa keadilan. Hal tersebut seperti UU PPh Pasal 17 yang saat ini mengatur lapisan penghasilan kena pajak hanya 4 layer saja. Jumlah layer yang sederahana akan memudahkan dalam pengawasannya.


2. Bagaimana dengan aturan mengenai rokok elektrik, apakah juga layak dimasukkan dalam perubahan RUU KUP?


Sejatinya, aturan mengenai rokok eletrik sudah tersirat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai, namun bunyinya masih samar dan kurang eksplisit. Pengaturan lebih jelasnya diatur pada PMK 198/2020 dimana pada Pasal 1, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 16 menjelaskan tentang definisi, cakupan dan tarif Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk di antaranya menyebutkan mengenai rokok elektrik. 


Seiring dengan perkembangan teknologi, dimana konsumsi rokok elektrik mulai meningkat, maka idealnya pengaturan tentang cukai rokok elektrik juga perlu diatur dalam UU. Dalam hal ini pengaturan tersebut juga perlu dimasukkan dalam RUU KUP.


3. Bagaimana dampaknya bagi penerimaan perpajakan?


Rasio perpajakan Indonesia mengalami tren penurunan. Pada 2018 sebesar 10,2%, kemudian pada 2019 menurun menjadi 9,8%, lalu 2020 turun kembali menjadi 8,3%, dan pada 2021 diperkirakan akan turun lagi menjadi 8,2%. Turunnya rasio perpajakan ini menjadi salah satu landasan diajukannya pembahasan RUU KUP, yakni untuk melakukan reformasi perpajakan dan memperluas basis perpajakan. 


Salah satu reformasi perpajakan yang perlu diusulkan adalah dengan membunyikan penyederhanaan layer tarif CHT dan pengaturan HPTL dalam UU, sehingga diharapkan bisa meningkatkan penerimaan dan rasio perpajakan. Pada RAPBN 2022, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp 203,9 triliun. Dengan usulan tersebut, maka penerimaan cukai bisa lebih meningkat secara signifikan.


4. Ada anggapan bahwa simplifikasi layer rokok akan merugikan perusahaan rokok kelas menengah dan kecil serta pada akhirnya akan berdampak terhadap petani tembakau. Bagaimana tanggapan Anda?


Patut dipahami secara seksama bahwa aturan layer cukai rokok yang saat ini berlaku bisa dimanipulasi oleh pabrikan multinasional dengan memproduksi masing-masing segmen (SKM dan SPM) tidak melebihi 3 miliar batang per tahun. Sehingga, pabrik rokok besar bisa membayar cukai yang sama murahnya dengan pabrikan menengah dan kecil.


Setidaknya ada 3 dampak buruk akibat manipulasi tersebut. Pertama, merugikan keuangan negara karena cukai yang dibayarkan kepada negara menjadi lebih kecil.


Kedua, perusahaan besar bisa menjual produknya dengan harga yang lebih murah sehingga menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat.


Ketiga, akibat persaingan tidak sehat tersebut bisa mematikan pabrikan kelas menengah dan kecil.


Solusinya, perlu segera dilakukan simplifikasi dan penggabungan perhitungan total SKM dan SPM. Simplifikasi akan  secara tegas memisahkan antara pabrikan kelas besar dengan pabrikan kelas menengah dan kecil.


Sehingga tidak lagi terjadi perusahaan besar akan berkompetisi secara langsung dengan pabrikan kelas menengah dan kecil.


Jadi, anggapan yang menyatakan penyederhanaan layer akan merugikan pabrik rokok kecil dan menengah serta merugikan buruh dan petani tembakau, sesungguhnya perlu dikaji ulang. 


Simplifikasi layer cukai hasil tembakau justru menyelamatkan pabrik rokok kelas menengah dan kecil serta juga menyelamatkan para petani tembakau karena pabrik kelas menengah dan kecil tersebut terjaga usahanya sehingga bisa tetap menyerap hasil tembakau dari para petani.