Wabup Bone Siap Jadi Eksekutor Wujudkan Bone Bebas Sampah -->
Cari Berita

Wabup Bone Siap Jadi Eksekutor Wujudkan Bone Bebas Sampah

Wakil Bupati Bone Drs. H Ambo Dalle, MM berpose bersama dia Wartawan di Kabupaten Bone- Foto : FB

Bugiswarta.com,  BONE -- Wakil Bupati Bone Sulsel Ambo Dalle akan bertindak sebagai eksekutor dalam menyukseskan program Bone Bersih Sampah (BBS) hal tersebut diungkapkan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurut Ambo program Bone Bersih Sampah selain memerlukan gerakan penyadaran dan edukasi juga diperlukan intervensi oleh pemerintah daerah.

"Harus diintervensi juga, tidak bisa hanya dengan sosialisasi dan penyadaran saja, nanti saya turun tangan langsung," Ambo mengungkapkan

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone ini berjanji akan memulai merealisasikan program BBS di kelurahan dimana ia berdomisili. Ambo sendiri memiliki rumah pribadi di Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang.

"Nanti coba saya panggil lurahnya untuk bicarakan pelaksanaan program Bone Bersih Sampah, biar saya mulai dulu," kata Ambo Dalle.

Politisi Golkar ini mengatakan kebersihan suatu kota tidak akan terwujud jika tidak melibatkan semua elemen khususnya masyarakat sebagai produsen sampah terbesar.

"Kalau masyarakat tidak terlibat, susah itu terwujud kebersihan, artinya adipura sulit kita raih" Ambo menjelaskan.

Sementara itu Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan Bone Bersih Sampah Anwar Marjan program Bone Bersih Sampah menuturkan kunci keberhasilan program Bone Bersih Sampah terletak pada kebersamaan semua komponen kemasyarakatan, pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan.

"Prinsip Bone Bersih Sampah adalah kolaborasi, inovasi dan integrasi semua pihak," kata Marjan panggilan karib Anwar Marjan.

Marjan menjelaskan sejak Tim Pelaksana Kegiatan Bone Bersih Sampah (TPK BBS) dikukuhkan oleh Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi pada 29 Desember 2020 tahun lalu, sejumlah kegiatan telah digencarkan, seperti konsolidasi tim, survei lapangan, pendataan, pembenahaan kelembagaan, dan kampanye program Bone Bersih Sampah.

Menurut Marjan, program Bone Bersih sampah dijalankan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga peraturan daerah Kabupaten Bone.

"Inti program Bone Bersih Sampah itu adalah mengatasi sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga, karena produsen sampah terbesar yah masyarakat," Marjan mengungkapkan.

Olehnya hal mendasar yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan kampanye tentang program BBS tersebut, karena mesti ada kesadaran dan kesepahaman yang sama dan masif.

"Sekarang tim fokus melakukan sosialisasi dan kampanye, tapi bukan berarti penyiapan tahapan untuk realisasi program BBS diabaikan, langkah teknis dan taktis agar program BBS ini terealisasi sementara berjalan bahkan sudah memasuki persiapan akhir, insyaallah April program sudah bisa dilaksanakan," kata Marjan.


Sahar