Advokat di Bone Protes ke Pengadilan -->
Cari Berita

Advokat di Bone Protes ke Pengadilan

Bugiswarta.com, Bone -- Sejumlah advokat di Bone, Sulawesi Selatan mengungkapkan  protes terhadap adanya Kebijakan administrasi  yang baru ini telah direalisasikan pihak Pengadilan Negeri Watampone terkait kewajiban dalam hal setoran formulir dalam permintaan salinan dokumen Penetapan Putusan bagi para kliennya.

Mereka menilai aturan yang diberlakukan ini terlalu berbelit-belit dan menyita waktu hingga biaya. Parahnya, dalam penerbitan salinan ini bahkan pengacara pun ada yang harus menunggu hingga waktu 2 Minggu.

Andi Asrul Amri selaku Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Cabang Bone mengungkap, jika permasalahan ini dianggap merugikan untuk para pencari keadilan ataupun advokat bahkan kebijakan yang diterapkan ini terkesan mengalami kemunduran dalam hal pelayanan administratif yang tidak berkesesuaian dengan prinsip efektifitas dan efisiensi.

"Aturannya terlalu ribet dan memakan waktu berhari-hari, masa' ngurus salinan saja harus begini. Jadi pasca putusan/penetapan kan kami harus mengisi formulir dulu kemudian disetor yang mana dokumennya ini pun harus menunggu persetujuan dari Ketua Pengadilan. Jadi ini cukup merugikan bagi kami untuk klien apalagi yang hendak melakukan upaya banding," ungkap Andi Asrul saat berbincang dengan detikcom.

Advokat ini pun memberikan rujukan terkait landasan aturan yang seharusnya sesuai dan mengacu dengan prinsip yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung, yakni Perma nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik atau yang dikenal dengan sistem E-Court.

Yang mana, Perma ini pun dibuat untuk mengatasi hambatan administrasi di pengadilan sehingga bisa mempermudah proses administrasi didalamnya. 

"Disini Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma yang pada prinsipnya efektifitas dan efisiensi dalam admistrasi di Pengadilan. Saking seriusnya, ditengah-tengah pandemi saat ini persidangan pun dipermudah dengan cara pemeriksaan jarak jauh atau teleconference," ujar Andi Asrul.

Hal ini pun dinilai berbeda jika dibandingkan dengan penerapan aturan di lingkup Pengadilan Agama Watampone, Yang mana PA sendiri telah memberikan kemudahan dalam permohonan pengambilan dokumen putusan/penetapan ini bisa didonwload di aplikasi ecourt dengan harga yang dinilai sangat murah, yakni hanya senilai Rp. 8.500 yang dibayar secara online. Hal ini berbeda dengan pembayaran di PN Watampone yang biayanya senilai Rp. 30.500 yang dibayarkan dalam bentuk fisik ke pegawai admistrasi Pengadilan.

Selain itu, kebijakan ini pun dianggap rentang memunculkan celah bagi para oknum yang hendak mencari keuntungan didalamnya hingga terjadinya praktek pungli. Hal ini dianggap akan menciderai praktik hukum dan menjadi momok terhadap pencari keadilan kedepannya.

Dalam Hal ini, advokat dari KAI Bone telah menyuarakan dengan tegas tanggapannya. Pihaknya mendesak Pihak Pengadilan untuk lebih bijak dan kemudian bisa menganulir kebijakan tersebut.

"Kami berharap aturan ini bisa dianulir oleh PN Watampone. Namun jika permintaan kami secara terbuka ini di indahkan, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas termasuk menyurat ke Mahkamah Agung RI terhadap persoalan ini, terang Andi Asrul Amri selaku Ketua KAI Cabang Bone, Rabu (26/8/20).