MURNIATI, S.Ag., M.Pd |
Sumber:
1. SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi Covid 19
2. Keputusan Dirjen Pendis No 2791 Tahun 2020 tentang panduan kurikulum darurat pada Madrasah
Penulis : MURNIATI , S.Ag M.Pd( Pengawas Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Bone)
Sejak masa pandemi covid 19 para pelaku pendidkan terutama kepala sekolah/madrasah sangat menghadapai situasi yang sangat luar biasa sulit, situasi yang sangat tidak mudah bagi kita semua dan seakan kita merasa tidak berdaya.
Kementrian pendidikan nasional demikian juga Dirjen pendidikan islam di kementrian agama sangat tanggap dalam menghadapi sistuasi ini, beberapa Surat edaran pun telah terbit, yang pada intinya adalah untuk mengantarkan peserta didik agar tetap mendapatkan pembelajaran bermaknah yang diarahkan dalam meningkatkan mutu pendidikan ditengah ketidaknyamanan , selama kurang lebih 4 bulan kepala sekolah /Madrasah dihadapakan pada kondisi tidak normal ini maka berbagai upayah yang telah dilakuakan untuk mengawal kualitas pembelajaran dimasa pandemi, strategi menghadapi problem ini diantaranya adalah pembelajaran DARING.
Namun faktanya disana sini menunujukkan adanya beberapa kendala dan hambatan dengan segalah manivestasi nya termasuk kritikan orang tua yang merasa tidak efektif dengan sistem pembelajaran DARING tersebut Sejak awal kepala madrasah/sekolah dihadapkan pada dua tantangan yang pertama adalah dihadapkan dengan wabah yang begitu cepat dan mencekam tapi tetap harus menyelesaikan Tahun Ajaran dan yang kedua kedepan di hadapkan dengan “tahun Ajaran baru” dan tentunya kepala sekolah/madrasah harus sukses pada kedua hal tersebut disaat yang bersamaan juga harus sukses pada pencegahan covid 19
Surat keputusan bersama 4 menteri dapat menjadi pedoman dan acuan kepala sekolah/kepala Madrasah dalam merumuskan strategi dalam menghadapi Tahun pelajaran baru 2020/2021 bahwa pada perinsipnya arah dan kebijakan dari pemerintah terkait masa pandemic covid 19 ini adalah sangat menekankan dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan semua warga sekolah/madrasah
Pada awal TP baru pada tgl 13 Juli 2020 akan memasuki Tahun pelajaran baru dan tidak ada kepastian apakah sudah masuk dengan pembelajaran tatapmuka atau Daring.itupun sebuah sekolah dapat membuka pelajaran tatapmuka harus memnuhi beberapa syarat diantaranya adalah harus zona hijau dan terbukanya secara bertahap dengan beberapa ketentuan sesuai edaran menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat dan keputusan Dirjen pendidikan islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang penduan kurikulum darurat pada Madrasah
Oleh karena itu seorang kepala madrasah dalam menyiasati Tahun Ajaran baru dengan persiapan antara pembelajaran Luring atau Daring diharapkan melakukan beberapa hal diantaranya ;
1. Menyusun jadwal atau roster dan dipersiapkan dengan menyusun tentunya tidak seperti pada saat normal
2. Menentukan siswa kapan dan berapa jumlah yang bisa masuk tatap muka jika sudah memungkinkan syarat-syaratnya
3. Pengaturan jumlah siswa yang masuk secara bergantian
4. Kondisi kelas harus dipersiapkan dari sekarang kursi, meja yang sesuai dengan protocol kesehatan pemerintah
5. Membuat peraturan akademik yang menyesuaikan dengan protocol pemerintah
6. Membuat tatatertib dengan menekankan pada prilaku yang wajib ditaati untuk semua warga sekolah/Madrasah seperti jaga jarak, pakai masker, dan semua bentuk prilaku hidup sehat (membawa makanan dan minuman dari rumah) membiasakan diri dan orang lain agar tidak terpapar. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik dengan kondisi yang kurang sehat, tidak boleh mengikuti pembelajaran tatapmuka demikian juga dengan siswa yang asalnya dari zona yang tidak hijau
7. Tidak ada kegiatan ekstracokurikuler , boleh ada pada saat memasuki kebiasaan baru itupun jenis kegiatannya harus selektif yang tidak berpotensi untuk terpapar
8. Memetahkan kebutuhan sekolah misalnya kebutuhan sapras yang mendukung pencegahan covid 19
9. Mengatur keuangan BOS
10. Harus tetap mempersiapkan pembelajaran jarak jauh melalui daring untuk siswa yang tidak zona hijau tentunya target target yang ingin di capai demikian juga proses proses belum bisa di optimalkan
11. Kepala sekolah/ Madrasah melaksanakan dan memenfaatkan fasilitas secara bijak terukur dan terkontrol ,misalnya buku dibagikan untuk pembelajaran Luring .
12. Kepala sekola /Madrasah harus memberdayakan semua sumberdaya teruatama orangtua siswa sangat dibutuhkan dalam adaptasi karakter di masa learning Home karena pendidikan tidak bergerak diruang hampah tetapi beriringan dengan lingkungan sosial masyarakat.
Demikian lah antara lain gambaran persiapan persiapan Tahun Ajaran Baru yang bisa dilakuakan oleh kepala sekolah atau kepalah Madrasah.