DPR Nilai Pemerintah Tak Konsisten Kawal Otsus -->
Cari Berita

DPR Nilai Pemerintah Tak Konsisten Kawal Otsus

Bugiswarta.com, JAKARTA -- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas menilai pemerintah pusat tidak konsisten mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus untuk masyarakat Papua dan Papua Barat. 

Yan berpendapat dana otsus yang merupakan amanat dari UU tersebut tidak mensejahterakan rakyat Papua di Indonesia Timur. Hal ini dikatakan Yan saat menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema  'Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?' yang diinisiasi oleh Biro Pemberitaan Parlemen Setjen DPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Ruang Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Selasa (21/7/2020).

"Pemerintah pusat seakan membiarkan daerah berjalan sendiri, tanpa arah dan tujuan yang jelas sesuai dengan target. Tidak ada pembagian kewenangan dari aspek pembangunan, yang mana menjadi prioritas daerah provinsi, yang mana yang menjadi prioritas kabupaten, dan mana yang menjadi prioritas dari pusat tidak jelas dari tataran otsus selama pelaksanaan," ungkap Yan.

Dari konteks itu, lanjut Yan, sampai dengan hari ini duit diberikan, namun kewenangan tidak diberikan dengan full. Kemudian kewenangannya pun juga tidak didukung dengan regulasi. Sehingga dari aspek itu memang sangat jauh dari harapan. Kesimpulannya, kalau kita lihat kontak sosial-politik, maka pemerintah pusat tidak konsisten dalam mengawal pelaksanaan implementasi UU Otsus,” sesalnya.


Jika dilihat dari konteks hukum, setelah implementasi Otonomi Khusus itu berlaku, pemerintah hanya mengeluarkan PP 54 untuk pembentukan Majelis Rakyat Papua. “Salah satu tantangan dan hambatan selama pelaksanaan otsus sampai 20 tahun berjalan. Kalau kita bicara lagi soal regulasi, daerah berusaha untuk menggenjot, memproteksi hak dan martabat orang asli Papua dengan mengeluarkan Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) dan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus)," katanya.