Usut Pembobolan Data Pribadi -->
Cari Berita

Usut Pembobolan Data Pribadi

Bugiswarta.com, Jakarta -- Pembobolan 91 juta akun Tokopedia merupakan peringatan keras bagi pemerintah dan penyedia jasa layanan internet yang mengumpulkan data pribadi masyarakat. penegak hukum harus bergerak cepat mengusut kejahatan ini sebelum masyarakat menanggung kerugian besar akibat lemahnya perlindungan atas data pribadi mereka.

Kejadian ini menempatkan pengguna Tokopedia sebagai calon korban kejahatan. Peretas telah membongkar semua akun email tanggal lahir dan nomor telepon para pemilik akun. Meski pengelola Tokopedia menyatakan semua kata kunci sudah lama terenkripsi, penjahat bisa saja mengambil alih akun pribadi dan memakainya untuk menipu atau melakukan kejahatan lain.

Kerugian besar misalnya bisa terjadi bila pembobol dapat membuka data perbankan pemilik akun. kejahatan ini bukan yang pertama kali terjadi sebanyak 13 juta akun Bukalapak juga bocor pada Maret tahun lalu. Tokopedia dan Bukalapak bergerak di di platform yang sama, menyediakan lapak berinteraksi antara penjual dan pembeli berbagai kebutuhan. Sebelumnya 1 juta akun Facebook milik warga Indonesia juga bocor pada 2008.

Pemerintah tak boleh membiarkan kejadian ini menguap terbawa angin. Pasal 28 G ayat 1 undang-undang dasar 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak atas perlindungan diri. juga ada undang-undang administrasi kependudukan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi dan penggunaan ganti rugi dari pihak yang menyalahgunakan data tersebut. di luar itu masih ada regulasi dari berbagai kementerian yang mengatur perlindungan hak konsumen.

Di era digital ini tiap individu menjadi telanjang sekali mereka dengan dasar menyerahkan data diri ke pihak lain demi mengakses berbagai aplikasi atau layanan dalam jaringan internet. seringkali pengguna aplikasi tidak punya pilihan selain menyerahkan data pribadi mereka ke pengelola aplikasi. Karena itu pemerintah harus menjamin masyarakat agar tetap nyaman bertransaksi di dunia maya.

Dalam kasus mutakhir Tokopedia boleh jadi merupakan korban petasan seperti halnya para pemilik akun. Tapi Tokopedia tidak bisa lepas tangan begitu saja. undang-undang informasi dan transaksi elektronik menyebutkan setiap orang bisa menggugat pihak pengelola data jika merasa dirugikan karena pelanggaran terhadap Informasi pribadi. tinggal pengadilan yang menilai Apakah ada kelalaian atau tidak dalam perkara ini.

Misalnya bagi kebanyakan orang pengadilan pun bukan jalan yang mudah. karena itu agar pembobolan tak berulang pemerintah harus terus memperketat standar perlindungan data pribadi. Sebagai rujukan uni Eropa sudah menyusun general data protection regulation pada 2016. Regulasi ini dengan tegas melindungi hak asasi data pribadi masyarakat. 

Perusahaan pengumpul data public juga wajib melindungi informasi tersebut. mereka bisa dihukum berat jika terbukti lalai melanggar privasi pengguna aplikasi.

Sebelum rancangan undang-undang perlindungan pribadi disetujui DPR pemerintah harus memberi jaminan rasa aman bagi masyarakat yang biasa bertransaksi secara online. untuk itu lembaga penegak hukum mesti mengerahkan sumber daya terbaik mereka untuk lebih giat memburu dan menghukum berat komplotan pembobol data pribadi.

Editorial Tempo Selasa 5 mei 2020