Tolak Undang-Undang Minerba 2020 -->
Cari Berita

Tolak Undang-Undang Minerba 2020

Bugiswarta.com, Jakarta -- Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) menjadi undang-undang sangat melukai rasa keadilan. 

Mereka tak hanya mengabaikan aspirasi masyarakat tetapi juga menunggangi kondisi darurat pandemi virus corona untuk mengegolkan undang-undang yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Pengesahan undang-undang minerba ini dilakukan pada 12 Mei 2020 setelah dibahas sejak 17 Februari lalu. Delapan Fraksi DPR menyetujui pengesahan tersebut dan hanya Partai Demokrat yang menolak.

Sebelumnya RUU Minerba itu batal dibahas pada September 2019 karena adanya gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum yang bertajuk reformasi di korupsi.

RUU itu menjadi salah satu dari paket aturan yang ditolak pendemo. Penghentian pembahasan itu sempat disambung angin surga lainnya pada 20 Januari lalu ketua komisi VII Sugeng Suparwoto berkirim surat ke pimpinan DPR dan menyebutkan RUU minerba tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasannya dan meminta agar tak dimasukkan ke program legislasi nasional (Prolegnas).

Penyebabnya RUU inisiatif dewan itu sudah masuk prolegnas 2015-2019 tapi belum pernah dibahas bersama pemerintah selain itu adanya omnibus Law RUU cipta kerja yang tengah dibahas dinilai akan mempengaruhi keseluruhan isi RUU Minerba.

Namun RUU itu ternyata tetap dibahas DPR dan akhirnya mulus disahkan. kritik batu dilontarkan terhadap proses pengesahan itu yang mengabaikan aspek keterbukaan informasi. 

Pengesahannya yang dilakukan secara di tengah pagebluk covid-19 telah membatasi partisipasi publik. ketepatan waktu pembahasan itu juga patut dipertanyakan karena RUU tersebut tidak bersifat mendasar bagi rakyat yang telah terpukul oleh krisis korona.

Proses seperti itu kemudian bisa memicu kecurigaan soal adanya kepentingan pemilik konsesi tambang yang bermain dalam pengesahan tersebut. terutama karena saat ini ada 7 perusahaan besar yang tengah berpacu berusaha melakukan perpanjangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Bau tak sedap kental terasa bila pasal-pasal di undang-undang yang baru itu ditelaah banyak pasal yang sangat berpihak pada pengusaha besar. hal yang paling disorot adalah pasal 169 a yang mengatur bahwa para pemegang (PKP2B) dapat diberi perpanjangan izin sebanyak 2 * 10 tahun tanpa melalui lelang.

Ketentuan ini tidak ada dalam undang-undang yang lama yang memberi prioritas kepada badan usaha milik negara untuk mendapatkan hak atas wilayah eks (PKP2B).

Pasal ini sekaligus telah mengkhianati prinsip penguasaan minerba oleh negara demi dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat

Bila dicermati undang-undang minerba baru itu gagal menghadirkan pasal-pasal yang membela kepentingan masyarakat atau yang menjadi kontrol bagikekuasaan pengusaha yang cenderung mengeruk bahan tambang tambang mempedulikan kelestarian lingkungan dan dampak negatif lainnya. 

Dengan menyebut menghasilkan undang-undang seperti ini di tengah pandemi covid-19 DPR dikatakan telah bertindak keterlaluan.

Mereka seperti merampok di tengah kebakaran karena itu undang-undang tersebut patut ditolak salah satunya dengan melakukan judicial review agar undang-undang itu dibatalkan.

Sumber Koran Tempo