Pemuda Muhammadiyah Sulsel Nilai UU Minerba Dipengaruhi Kekuatan Kapital -->
Cari Berita

Pemuda Muhammadiyah Sulsel Nilai UU Minerba Dipengaruhi Kekuatan Kapital

Ketua Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Dr. Ridwan Fawallang, SHI, MHI
Bugiswarta.com, Sulawesi Selatan -- Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan diskusi terkait disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Pengesahan yang sempat tertunda karena aksi nasional yang dilakukan aktivis dan mahasiswa itu pada akhirnya disahkan pada Selasa, 12 Mei 2020. kendati dinilai pengesahannya terkesan buru-buru dan dikecam banyak pihak, termasuk dari Pemuda Muhammadiyah Sulsel. 


Melalui diskusi daring pada Kamis (28/5/2020) malam, dengan tema 'memahami frasa kejahatan terhadap perubahan UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara', menghadirkan narasumber Prof Dr Syaiful Bachri, SH. MH,  Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh Taufiq A Rahim, serta dari Komnas Perempuan Republik Indonesia (RI) Dewi Kanti Setianingsih.


Dalam diskusi tersebut Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulsel menduga pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang sarat akan adanya kekuatan kapital yang mempengaruhi pengesahan UU tersebut.


Ketua Hukum Ham Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sulawesi Selatan, Dr Ridwan Fawallang, menyatakan RUU Minerba menuai kontroversi di masyarakat karena hanya pro pada pengusaha tambang.


“Kita melakukan diskusi karena issu ini sangat urgen bagi bangsa Indonesia, sehingga dari diskusi ini akan melahirkan rekomendasi dan sikap Pemuda Muhammadiyah,” Ungkapnya


Prof Dr Syaiful Bachri, SH. MH., selaku narasumber dalam diskusi menyebut bahwa UU yang telah disahkan DPR bersama Pemerintah ini mengandung cacat bawaan, baik secara formil maupun materiil.


"UU minerba seharusnya memberikan prioritas bagi BUMN dan BUMD sebagai kepanjangan tangan negara dalam pengelolaan SDA, yang sekaligus menjadi bentuk penguasaan negara berdasarkan pasal 33 UUD 1945," tuturnya.


Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta itu juga menyayangkan pengesahan yang dilakukan di tengah situasi bangsa sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

"Ini menunjukkan RUU tersebut tidak mengindahkan nilai-nilai moral dan rasa keadilan di masyarakat," pungkasnya.


Sementara Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sulsel, Elly Oschar di akhir diskusi menyatakan bahwa diskusi ini akan berseri sebagai bentuk kepedulian Pemuda Muhammadiyah Sulsel untuk persoalan kebangsaan yang aktual.