KOMPAK: Program Kartu Prakerja Sarat KKN -->
Cari Berita

KOMPAK: Program Kartu Prakerja Sarat KKN

Bugiswarta.com, Jakarta -- Koaliasi Masyarakat Sipil Anti Komersialisasi Kartu Prakerja (KOMPAK) menegaskan, Program Kartu Prakerja sarat dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan berpotensi merugikan negara triliunan rupiah. 

“Program Kartu Prakerja selain tidak efekif, juga tidak transparan. Sehingga aroma korupsi, kolusi dan nepotismenya sangat kuat,” ungkap Koordinator KOMPAK, Arip Musthopa, di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Menurut Ketua Umum PB HMI Periode 2008-2010 ini, mekanisme jual-beli video tutorial oleh 8 platform digital kepada peserta program kartu Prakerja merupakan komersialisasi Kartu Prakerja. 

“Mekanismenya bukan G to P (Government to People), melainkan B to C (Business to Customer) antara platform digital (penjual) kepada peserta Kartu Prakerja (pembeli). Artinya, Pemerintah (diwakili platform digital) bertransaksi bisnis jual-beli dengan warganya (peserta Kartu Prakerja). Kenapa seperti itu? Bisa jadi karena bodohnya berlebihan, atau memang dari awal diskenariokan untuk merampok APBN,” tegasnya. 

Arip menambahkan, Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (4). 

Selain itu, lanjutnya, juga berpotensi bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

RLS